Pimpin Apel Peringatan Hut Provinsi Bali, Bupati Sedana Arta Geber Capaian 5 Tahun Bali Era Baru
Senin, 14 Agustus 2023
18:40 WITA
Bangli
1630 Pengunjung
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat memimpin apel Peringatan Hut Propinsi Bali ke-65 di Kabupaten Bangli, Senin (14/8). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 di Kabupaten Bangli dipusatkan di Alun- alun Bangli, pada Senin (14/8/2023) pagi. Apel yang dirangkaikan dengan peringatan hari Pramuka ke 62, dipimpin oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Turut hadir Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Forkompinda Kabupaten Bangli, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli, Unsur TNI/Polri, ASN dilingkungan Pemkab Bangli, Pramuka Kwarcab Bangli serta perwakilan siswa di Kabupaten Bangli.
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta saat membacakan sambutan Gubernur Bali, Wayan Koster menggeber berbagai pencapaian kinerja 5 tahun Bali Era Baru yang mengusung visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali,". "visi ini adalah untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sekala. Sebab, visi tersebut berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi," ujarnya.
Disampaikan pula, visi pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi Lima Bidang Prioritas, yakni Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya serta Bidang Pariwisata. "Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. Sehingga dalam kurun lima tahun, telah dicapai kinerja pembangunan dalam Tatanan Bali Era Baru yang fundamental dan monumental," ungkapnya.
Lebih lanjut, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali diselenggarakan dengan memberlakukan 52 Produk Hukum penting dan strategis, terdiri atas 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur. Meliputi Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Seluruh Produk Hukum tersebut adalah untuk menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian Bali Era Baru," jelasnya.
Keseluruhan pencapaian pembangunan Bali yang sangat penting dan signifikan dalam 5 tahun dirangkum menjadi 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru. "Hal yang sangat menggembirakan, membahagiakan, dan membanggakan, bahwa kita bersama telah berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023. Sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur," sebutnya.
Lanjutnya, perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka, pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT. "Ini merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan Tatanan Pemerintahan dan Pembangunan Bali," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang diundangkan dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Juli tahun 2023. "Haluan pembangunan ini berisi untaian peradaban Bali, yaitu Bali Tempo Dulu, Bali Masa Kini, Kondisi Objektif dengan permasalahan dan tantangan Bali ke depan, dan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125," jelasnya.
Dengan berbagai pencapaian pembangunan dalam masa 5 tahun ini, ke depan penyelenggaraan pembangunan Bali akan berjalan lebih kuat, kokoh, terarah, pasti, produktif, dan berkelanjutan dengan fundamental baru. Yaitu landasan hukum yang kuat, karena telah memiliki Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali dalam jumlah dan kualitas yang sangat memadai; Kedua, basis pembangunan yang lebih kokoh, karena telah memiliki 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru, penyelenggaraan pembangunan yang semakin terarah, jelas, dan terukur, karena telah memiliki Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan akan memiliki sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan, yaitu Pungutan bagi Wisatawan Asing, dan Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari sumber lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Wayan Koster juga mengajak seluruh Semeton Krama Bali dan adik-adik generasi muda, agar tetap kompak, guyub, bersatu, solid bergerak, gilik-saguluk, para-sparo, salulung-sabayantaka, sarpanaya, se-ia se-kata, seiring sejalan, bekerja sama dengan sama-sama bekerja, dan berpartisipasi aktif dengan meneladani ajaran Bung Karno, yakni bergotong-royong, pembantingan tulang bersama, memeras keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua, guna mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali.ard/nop
Komentar