Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Serahkan Uang Pengganti Korupsi Sebesar Rp 425 Juta
Selasa, 25 Juli 2023
21:00 WITA
Tabanan
1795 Pengunjung
Kejari Tabanan menyerahkan uang pengganti korupsi kepada Bendesa Adat Sunantaya. istimewa
Tabanan, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima uang pengganti korupsi sebesar Rp 425 Juta dari terpidana kasus korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan, I Gede Wayan Sutarja, Selasa (25/7/2023). Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga dari mantan Bendesa Adat Sunantaya tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, menjelaskan setelah diserahkan kepada Kejari Tabanan, selanjutnya uang pengganti itu telah diserahkan kembali kepada LPD Sunantaya melalui Ketua LPD Sunantaya Pande Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya, Ketut Partana.
Adapun uang yang diserahkan oleh pihak keluarga terpidana akan digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada para nasabah LPD Sunantaya yang telah terkena dampak dari kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana pada tahun 2017 lalu. "Dan uang pengganti tersebut sudah kita serahkan kepada LPD Sunantaya melalui Ketua LPD Sunantaya Pande Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya, Ketut Partana," ungkapnya.
Sedangkan mengenai upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh pihak Kejari sebelumnya telah ditolak, dan MA tetap pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar yang memerintahkan kepada terpidana untuk melakukan pembayaran uang pengganti.
"Sehingga kami berharap dengan adanya pengembalian uang LPD Sunantaya ini, kondisi LPD dapat dipulihkan, dan uang dari tabungan para nasabah dapat dikembalikan dengan proposional," sebutnya.
Sayangnya, kendatipun telah menerima pengembalian uang dari terpidana Sutarja, menurut Bendesa Adat Sunantaya, Ketut Partana, uang senilai Rp 435 juta tersebut belum mencukupi untuk menutupi kerugian dari tabungan para nasabah. Sehingga desa adat akan mengadakan paruman (pertemuan) untuk menyampaikan hasil dari putusan MA dan jumlah uang yang dikembalikan kepada masyarakat.
"Uang yang kembali tersebut mungkin baru mencukupi untuk pokoknya saja, belum termasuk bunga jika dihitung. Sehingga kami akan melakukan Paruman terlebih dahulu mengenai langkah yang akan diambil pihak Desa terhadap uang yang dikembalikan ini," bebernya.
Sebelumnya diberitakan jika mantan Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara pada tahun 2022. Selain menjalani hukuman penjara, Sutarja juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta. Dengan membayar uang pengganti tersebut, secara otomatis rumah dan sertifikat lainnya yang sebelumnya disita oleh Kejari Tabanan dikembalikan kepada Sutarja. ayu/yok
Komentar