PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Optimalkan PAD, Dewan Bangli Dorong Pemkab Pungut Pajak Hiburan Rekreasi Air

Minggu, 23 Juli 2023

19:55 WITA

Bangli

1466 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana (SD/Ist)

Bangli, suaradewata.com - Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kalangan DPRD Bangli mendorong Pemkab Bangli untuk melakukan pungutan pajak hiburan rekreasi air. Sebab, selama ini sektor tersebut justru luput dari pajak. Hal ini diakui Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana, usai Rapat kerja komisi III DPRD tentang strategi peningkatan PAD pada APBD tahun 2024 beberapa hari lalu. 

Menurut Nengah Darsana, sejatinya masih sangat banyak potensi-potensi yang bisa dioptimalkan Pemkab Bangli untuk meningkatkan PAD. Salah satunya pajak hiburan rekreasi air yang selama ini belum dipungut. "Selama ini yang dipungut itu adalah pajak air bawah tanah (ABT), pajak hiburan yang terkait dengan spa, dan lain sebagainya," ujarnya, Minggu (23/7)

Terlebih kata Darsana, tempat-tempat rekreasi air yang ada di Bangli cukup banyak dikunjungi tiap harinya. Bahkan dari sisi harga tiket, diakui untuk golongan Bangli sudah tergolong premium. Disampaikan, tempat rekreasi air berpotensi untuk dipungut pajak hiburan. Seperti pemandian air panas hingga wahana air seperti Waterboom. "Berdasarkan Perda, konsepnya adalah pemungutan pajak hiburan rekreasi air. Siapapun pengelolanya baik itu milik sendiri ataupun adat, tetap wajib dikenai pajak," tegas politisi Golkar ini

Tindak lanjut dari itu, Nengah Darsana menegaskan Komisi III sudah meminta Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Sementara Kepala BKPAD Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra mengakui pihaknya memang belum melakukan pungutan pajak hiburan terhadap rekreasi air. Pihaknya mengaku saat ini masih mengintensifkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), ABT, pajak hiburan lainnya. "Kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dalam hal ini Disparbud. Kita masih telaah dulu perdanya," jelasnya. Disisi lain, untuk sementara ini realisasi pajak hiburan baru mencapai Rp 60 Juta lebih bersumber dari spa.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\