Pria Londo yang Selalu Ngamuk Dalam Sel Divonis 27 Bulan
Kamis, 20 Juli 2023
17:40 WITA
Denpasar
1697 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Pria asal Belanda, hernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, yang gaduh dalam sel PN Denpasar, Kamis (20/7) oleh majelis hakim divonis pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dalam kasus dugaan penipuan sewa villa.
Mendengar putusan hakim, Terdakwa tidak terima dan memilih langsung menempuh upaya hukum banding. Sebelumnya terdakwa oleh JPU Widyaningsih dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan JPU, disebut terdakwa diadili kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai ratusan juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki.mot/nop
Komentar