PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pria Londo yang Selalu Ngamuk Dalam Sel Divonis 27 Bulan

Kamis, 20 Juli 2023

17:40 WITA

Denpasar

1697 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria asal Belanda, hernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, yang gaduh dalam sel PN Denpasar, Kamis (20/7) oleh majelis hakim divonis pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dalam kasus dugaan penipuan sewa villa. 

Mendengar putusan hakim, Terdakwa tidak terima dan memilih langsung menempuh upaya hukum banding. Sebelumnya terdakwa oleh JPU Widyaningsih dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara. 

Sedangkan dalam dakwaan JPU, disebut terdakwa diadili kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai ratusan juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\