Di Singaraja, Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun Tetangganya
Sabtu, 15 Juli 2023
13:20 WITA
Buleleng
1954 Pengunjung

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, SH
Buleleng, suaradewata. com- Amat disayangkan perbuatan seorang kakek berusia 73 tahun berinisial B. Dimana ia diduga telah tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun sebut saja namanya bunga yang merupakan anak tetangganya. Dan berdasarkan informasi yang diterima media ini, aksi pencabulan tersebut terjadi di tempat kost pelaku di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada bulan Juni 2023 lalu.
Dikonfirmasi prihal ini, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan itu.
"Orang yang pertama kali mengetahuinya adalah orang tua korban sendiri, " terangnya pada Kamis, (13/7/2023) siang di Mapolres Buleleng.
Saat itu, tuturnya lagi orang tua korban mendengar keluhan putrinya, yang mengeluhkan sakit pada bagian alat vital disetiap buang air kecil.
Dan pada saat ditanya, korban mengaku pernah dilecehkan oleh pelaku si kakek berinisial B tersebut. Mendengar pengakuan dari putrinya itu, sontak saja orang tua korban menjadi geram dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib pada Jumat, 7 Juli 2023.
“Korban ini tetangganya pelaku. Dan pelaku tidak ada hubungan keluarga dengan korban, hanya sebatas tetangga saja” terang AKP Darma Diatmika
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, dengan sigap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan visum et refertum kepada korban. Dalam hal ini, hasil visum memperkuat dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, seraya mengumpulkan barang bukti. Al hasil, pada Sabtu, 8 Juli 2023 pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Buleleng.
“Dalam proses penyidikan, terduga pelaku diperiksa dan sudah ditahan. Kasusnya masih dilakukan pengembangan." pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. sad/adn
Komentar