Kuasai Dua Paket Sabu, Perantara Asal Buleleng ini Dihukum 7 Tahun
Selasa, 04 Juli 2023
17:00 WITA
Denpasar
1629 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Agaknya nasi bungkus yang dibelinya pada pukul 22.00, Jumat 03 Februari malam itu, menjadi gudapan makan malam terakhir selama terdakwa bernama IGD Sumarta (45) bertualang di dunia narkoba.
Usai menyantap nasi bungkus, pria asal Alasangker Buleleng itu langsung disergap petugas yang telah menyanggonginya sejak lama di sebuah tempat kos terdakwa tinggal di Jalan Dano Buyan, Sanur Kaja Denpasar.
Dari hasil penggledahan, didapat dua paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Dimana beratnya paket sabu masing-masing 0,10 dan 7,70 gram netto. Ditemukan pula saat itu alat buktu lainnya yang menguatkan terdakwa sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkoba.
"Terdakwa mengaku bahwa selama menjadi perantara, selalu diperintah oleh BAB (belum ditangkap) untuk menjalankan oprasinya," tulis JPU Ni Wayan Erawati,SH dalam dakwaan.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menuntutnya hukuman selama 8 tahun penjara. Namun Ketua majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, Selasa (4/07) di PN Denpasar masih memberikan keringanan hukuman dengan mengurangi satu tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai narkotika jenis sabu untuk ditawarkan, menjual dan membeli serta sebagai perantara dalam jual beli. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili terdakwa dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan kurungan pidana selama enam bulan penjara," putus hakim Yogi Pustawan, yang diterima oleh terdakwa dan jaksa.mot/adn
Komentar