Kalangan Dewan Bangli Harapkan Kelanjutan Proyek DPT Tamanbali Harus Tuntas Tahun ini
Rabu, 17 Mei 2023
15:50 WITA
Bangli
1495 Pengunjung
Anggota DPRD Kabupaten Bangli, Fraksi Partai Golkar, I Nengah Reken
Bangli, suaradewata.com - Salah satu Anggota DPRD Bangli, I Nengah Reken berharap pengerjaan proyek dinding penahan tanah (DPT) di ruas jalan Tamanbali-Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Bangli segera bisa dituntaskan tahun ini. Pasalnya, Pemkab Bangli telah mengalokasikan anggaran kelanjutan pengerjaan DPT tersebut tahun 2023 mencapai Rp 2,1 miliar.
Menurut Nengah Reken, selama ini dampak belum tuntasnya pengerjaan DPT tersebut, praktis menyebabkan akses jalan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat. Padahal jalur tersebut merupakan jalur alternative dan sebagai jalur ekonomi. ”Banyak pedagang yang mau berjualan ke pasar Klungkung lewat jalur tersebut, walaupun ada jalan lain namun jarak tempuhnya lebih jauh,” ujar Nengah Reken, Selasa (16/5/2023)
Karena itu, Politisi Partai Golkar asal Pulasari, Tembuku ini, tidak ingin pengerjaan DPT tersebut sampai tidak kelar lagi. "Sudah cukup pengalaman sebelumnya dijadikan pelajaran oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan fisik tersebut. Kami tidak ingin lagi pihak rekanan kabur atau tidak bisa selesaikan pekerjaanya," tegasnya. Oleh karena itu, dalam proses tender harus ada aitem tambahan yang wajib dipenuhi ,semisal penyedia wajib memiliki alat yang bisa mempercepat pengambilan pekerjaan. "Begitu pula dalam menentukan pemenang harus melalui seleksi/verifikasi yang ketat," tegasnya.
Disisi lain Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto mengatakan tahun ini pemerintah kembali alokasikan anggaran Rp 2,1 miliar untuk tuntaskan pengerjaan DPT tersebut. Sejatinya tahun 2022 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pengerjaan DPT tersebut. Setelah proses tender,bkegiatan dimenangkan CV Sri Ganesa dengan nilai penawaran Rp 1,5 miliar .
Namun dalam perjalanannya pihak rekanan tidak bisa tuntaskan pekerjaanya. Atas kinerja rekanan telah dikenakan denda berikut sanksi black list. Menurutnya kegagalan rekanan tidak bisa tuntaskan pengerjaan lebih pada kesalahan pada teknik pengambilan pekerjaan.
Lantas menghindari hal serupa terulang lagi pada proses pengerjaan lanjutan DPT tersebut , kata dia, dalam pengerjaan DPT dengan panjang 25 meter dan kedalaman hampir 30 meter perlu didukung keberadaan alat tower crane. "Dalam dokumen lelang kita sudah isi yakni salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah ketersedian alat tower crane. Sedangkan untuk proses tender masih berproses di ULP Setda Bangli,” tandasnya.ard/adn
Komentar