PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Konsumsi Narkoba di Bali, Dua Bule Rusia ini Dicekal Seumur Hidup

Selasa, 18 April 2023

20:30 WITA

Badung

1738 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com – Dua pria berkewarganegaraan Rusia berinisial AC (41) dan RK (36) diusir dari wilayah Indonesia akibat positif menggunakan narkoba. Keduanya langsung dimasukkan ke daftar penangkalan seumur hidup masuk wilayah Indonesia.

AC dan RK ditangkap di sebuah villa pada daerah Kuta Selatan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali, Sabtu 15 April 2023, lalu.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menyatakan operasi gabungan Tim PORA ini bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi pesta narkoba di sebuah villa pada wilayah Kuta Selatan. 

“Mereka membeli narkotika melalui telegram channel secara online dan membayar menggunakan uang digital crypto. Dan untuk pengirimannya menggunakan modus tempel”, terang Nurhadi.

Dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. "kami duga barang narkotika telah habis dikonsumsi oleh mereka. Namun dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja”, tambah Nurhadi.

AC dan RK telah diserahterimakan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum selanjutnya di hari yang sama yaitu pada 15 April 2023. Dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada Imigrasi Ngurah Rai, BNNP Bali merekomendasikan agar AC dan RK dilakukan tindakan pendeportasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bali. 

“Terhadap yang bersangkutan akan segera kami usir dari wilayah Indonesia dan mengingat ini merupakan kasus narkotika maka kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia”, terang Anggiat.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AC masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui bandara internasional Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan wisata. 

Sedangkan RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan VITAS bekerja sebagai tenaga ahli asing.

Izin tinggal yang dimiliki AC merupakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang akan habis masa berlaku pada 18 Juli 2023, sedangkan RK yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) kerja izin tinggalnya akan habis masa berlaku pada 2 Januari 2024. 

"Meskipun masih memiliki izin tinggal yang berlaku, keduanya tetap kami deportasi ke negaranya malam ini juga (15 April 2023)”, tutur Sugito.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\