PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Ditahan

Kamis, 13 April 2023

19:25 WITA

Denpasar

1758 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Raden Agung Sumarno alias RAS yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021 akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 13 April 2023.

Fredrik Billy, selalu kuasa hukum Sumarno membenarkan penahanan kliennya. "Prinsipnya hak penyidik dan kita melihat apa yang akan kita lakukan untuk di diskusikan lebih lanjut," kata Fredrik Billy.

Pemegang Sabuk Hitam Kempo Bali itu menilai, selama ini kliennya kooperatif. "Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Sumarno sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di institusi yang sempat dia pimpin. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 23.949.077.628,75. 

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Sumarno dijerat sangkaan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menyatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan. "Untuk penangguhan belum kami terima," jawabnya. Dan pasal sangkaan tentu berpeluang ada tersangka lain dalam kasus ini.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\