Selundupkan 932 Butir Berlian di Anus, Pria asal India ini Dihukum 1,5 Tahun
Selasa, 11 April 2023
17:10 WITA
Denpasar
1693 Pengunjung

istimewa
Denpasar, suaradewata.com- Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada pria asal India selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini ditujukan kepada terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen atas perbuatannya menyelundupkan barang impor berupa berlian.
Tidak tanggung-tanggung barang berupa berlian yang diselundupkan. Ada 932 butir berlian diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Ia diamankan saat melintas alat deteksi sensor di Bandara internasional Ngurah Rai. Semula petugas menduga narkoba ternyata berlian.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelundupan di Bidang Impor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ketuk palu hakim dalam sidang secara online.
Jaksa Penuntut Umum Putu Windari Suli, SH.M.Kn menyatakan sikap pikir-pikir, mengingat sebelumnya mengajukan tuntutan selama 2 tahun penjara dan denda sebagaimana sesuai dengan putusan.
Perbuatan terdakwa diputus hakim terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu.
Seperti diberitakan sebelumnya pria asal India yang datang ke Bali dari Bangkok diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu tersangka diperiksa oleh petugas Bea Cukai.
“Pada saat diperiksa itu tersangka terdeteksi menyembunyikan di dalam badan melalui anus berupa butiran berlian,” tulis dalam dakwaan.
Dijelaskan pula, tersangka menyelundupkan berlian dengan cara memasukkan ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos. Berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali.mot/adn
Komentar