Polres Badung Ungkap Tindak Pidana Narkotika dan Curanmor
Rabu, 05 April 2023
17:40 WITA
Badung
1839 Pengunjung

Polres Badung Ungkap Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Umum Sumber foto : Angga
Badung, suaradewata.com- Polres Badung hari ini, Rabu, (05/04/2023), mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ada di wilayah hukum Polres Badung. Dari hasil ungkapkan kasus tersebut, Polres Badung berhasil mengamankan 12 tersangka.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan hari ini pihaknya mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung. Kasus tersebut yaitu kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindakan umum.
"Kali ini kami berhasil mengungkap 10 tersangka tindak pidana narkotika dan 12 tersangka tindak pidana umum," kata AKBP Teguh Priyo Wasono.
Untuk tindak pidana narkotika terdapat 9 laporan polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.06 gram beserta ganja seberat 13,47 Gram. Sedangkan untuk kasus tindakan umum terdiri kasus 365 Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan 363 Pencurian Dengan Pemberatan (Curhat).
"Dari hasil ungkap ini kita berhasil menyita barang bukti lain diantaranya ada Handphone, ada besi kemudian ada uang hasil kejahatan, ada kendaraan roda 4 satu unit dan kendaraan roda 2 lima unit," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Narkoba serta Polsek jajaran karena telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
"Kita apresiasi kinerja keras temen temen dan berharap situasi Badung kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ketika ada tindak pidana terkait pengguna narkotika mohon disampaikan kepada kita," harapnya.ang/adn
Komentar