Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Buleleng Ungkap 13 Kasus Dengan 16 Terduga Pelaku
Selasa, 21 Maret 2023
15:55 WITA
Buleleng
1688 Pengunjung
Satreskrim Polres Buleleng ungkap 13 kasus tindak pidana dengan 16 terduga pelaku. Senin, (20/3/2023)
Buleleng, suaradewata.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng dalam kurun waktu 2 bulan terakhir berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana dengan 16 terduga pelaku.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika KP. S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M..H saat press release yang dilaksanakan pada Senin, (20/3/2023) sekitar Pukul 11.00 Wita di depan loby Polres Buleleng.
Kasus yang diungkap, diantaranya 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagai terduga pelaku sebanyak 9 orang. Selanjutnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 4 kasus dengan terduga pelaku sebanyak 4 orang. Dan tindak pidana Pencurian biasa sebanyak 3 kasus dengan terduga pelaku sebanyak 3 orang.
Menurut Hadimastika, pengungkapan kasus tersebut ada yang diungkap sebelum adanya Operasi Sikat Agung 2023 yang dilaksanakan mulai 23 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023, dimana sebelum operasi sikat Agung diungkap 3 kasus curat, saat operasi diungkap 8 kasus (1 curat dan 4 Curanmor serta 1 cusa) dan sesudah operasi diungkap 2 kasus Curat.
Pada saat pelaksanaan operasi sikat Agung 2023, semua Target Operasi (TO) terungkap diantaranya 1 kasus Curat yang diduga dilakukan Gede Sugiarta Alias Gede Su Alias Sugik (40) yang melakukan perbuatan pidana mengambil perhiasan emas dan cengkeh kering yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 16.00 wita di Banjar Dinas Dangin Yeh Desa Giri Mas Kecamatan Sawan dengan cara mencongkel pintu rumah untuk dapat masuk kedalam rumah milik korban Gede Galang Permana (25) dan mengambil barang perhiasan dan cengkeh kering.
Satu kasus TO yang diungkap terhadap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna putih dengan Nomor Polisi DK 2761 VX, milik korban Made Sutardika (34), terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2023 pukul 15.30 wita di Banjar Dinas Tegal Wangi Desa bubunan Kecamatan Seririt yang juga dilakukan Gede Sugiarta Alias Gede Su Alias Sugik (40).
Kemudian diluar TO saat operasi sikat agung, terungkap 3 kasus curanmor diantaranya mengambil sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna merah milik korban Gede Swarta (43), yang diambil pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 13.00 wita di Jabe Puri Gede Pasar Pancasari Banjar Dinas Peken Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Buleleng yang diduga dilakukan Komang Arimbawa (42) yang beralamat di Banjar Dinas Margi Sari Desa Pujungan Kecamatan Pupuan.
Pencurian kendaraan bermotor milik korban Komang Sujana (41), yang hilang pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2023 sekira pukul 06.00 wita di Banjar Dinas Tri Amerta Desa Penyabangan Gerokgak, diduga dilakukan oleh Sukron (24) alamat Jalan Patimura Dusun Gebang Langkat Desa Panti Kabupaten Jember bersama-sama dengan Jamilatut Rosidah (24) alamat Dusun Brego Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan sepeda motor yang jenis Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor Polisi DK 7189 UL.
Terhadap terduga pelaku Safarudin Alias Udin (32) alamat Banjar Dinas Yeh Panas Desa Patas Kecamatan Gerokgak telah diduga melakukan tindak pidana Curanmor dengan mengambil 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra milik korban Wayan Sujana (52), yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 pukul 12.00 wita di sebelah timur pura dalem Banjar Dinas Tegallenge Desa Kaliasada Kecamatan Seririt.
Setelah operasi sikat Agung 2023 kembali Polres Buleleng melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan Rachmat Sabirin Alias Arif (30), yang beralamat di Dusun Tegir, Kelurahan Pandan Sari Lor, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, yang dilakukan bersama-sama dengan Sinta Lestari (33) alamat di Dusun/Desa Sumbersari, Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Kedua terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan peran masing-masing yaitu Rachmat Sabirin Alias Arif mengambil HP merk OPPO A12 warna hitam di kolong sepeda motor milik korban I Nyoman Kesala Putra, sedangkan pelaku Sinta Lestari saat itu bertugas mengawasi disekitar tempat kejadian perkara. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari sabtu, tanggal 11 Maret 2023 jam.13.00 wita di Parkiran alfamart Banjar Dinas Tegal Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Terhadap semua pelaku disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ucap Kasat Reskrim AKP Hadimastika.sad/adn
Komentar