PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Tejakula Ciduk Tiga Pelaku Penebangan Kayu Sonokeling Tanpa Izin

Jumat, 10 Maret 2023

18:35 WITA

Buleleng

1786 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

penebangan kayu sonokeling tanpa izin (illegal logging) di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Jumat, (10/3/2023)

Buleleng, suaradewata.com- Polsek Tejakula berhasil menciduk 3 orang pelaku penebangan kayu sonokeling tanpa izin (illegal logging) di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. 

Ketiga orang terduga pelaku penebangan liar ini, diantaranya Kadek Suwita (39) beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, I Wayan Astawan (36) beralamat di Banjar Dinas Kutuh, Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli dan Nengah Kertiasa (26) beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan. Hal ini diungkapkan Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana,S.Sos didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH pada Jumat, (10/3/2023) di Mapolres Buleleng.

Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Sudiana menjelaskan kronologis terungkapnya penebangan kayu sonokeling secara ilegal ini. Menurutnya perkara ini berawal dari adanya kecurigaan warga masyarakat Desa Madenan terhadap Gede Monol (47) yang membawa mobil truknya memasuki wilayah Desa Madenan pada Minggu, (19/2/2023) sekitar Pukul 01.30 Wita dini hari dan langsung menuju kawasan hutan yang ada di dekat Pura Dalem desa setempat. Dan diketahui truk tersebut akan mengambil dan mengangkut kayu milik Kadek Swita. Setelah dicek, ternyata disekitar kawasan hutan dekat Pura Dalem itu, ditemukan 19 batang kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran dengan panjang antara 1 sampai 2 meter. 

Melihat kejadian tersebut, kemudian warga melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Menyikapi laporan ini, dengan sigap dan respon cepat dilakukan Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana bersama Satreskrim dan Bhabinkamtibmas yang langsung menuju lokasi dengan melakukan pengamanan terhadap supir truk Gede Monol untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi terhadap sopir truk, dijelaskan pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukannya itu, atas permintaan dari Kadek Suwita untuk dibawa kerumahnya. (Kadek Suwita ini pada Tahun 2021 lalu pernah menjalani hukuman, lantaran mengambil kayu sonokeling di kawasan hutan tanpa izin).

Berdasarkan keterangan dari sopir tersebut, kemudian Kapolsek Tejakula langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang saksi dari pelapor dalam hal ini warga setempat, dan juga meminta keterangan dari saksi ahli serta saksi fakta lainnya dengan didukung adanya barang bukti. 

Dari keterangan Kadek Suwita, diketahui bahwa dirinya memang benar telah menebang kayu sonokeling di Kawasan Hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort Pengelolaan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. 

“Perbuatan penebangan kayu sonokeling tersebut, oleh Kadek Suwita dilakukan bersama-sama dengan I Wayan Astawan dan Nengah Kertiasa,” jelas Kapolsek Sudiana. 

Ia pun mengungkapkan bahwa penebangan dan pemotongan kayu sonokeling tersebut, dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak tanggal 14  - 19 Februari 2023, dengan menggunakan alat gergaji manual dengan tujuan, agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan kayu.

“Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku itu, Negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64.- dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.550.000.” terangnya.

Lebih lanjut Kapolsek Sudiana mengatakan ketiga orang terduga pelaku tersebut, kemudian sejak Kamis, (9/3/2023) telah ditahan di Polsek Tejakula selama 20 hari kedepan dan disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, ancaman hukuman penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutup Kapolsek Sudiana.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\