PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Selundupkan 932 Butir Berlian di Anus, Pria asal India ini Dituntut 2 Tahun

Sabtu, 04 Maret 2023

15:10 WITA

Denpasar

1623 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen selundupkan 932 Butir Berlian di Anus

Denpasar, suaradewata.com- Tidak hanya jenis narkotika yang diselundupkan ke dalam tubuh untuk bisa lolos di Bandara internasional Ngurah Rai. Beda dengan yang dilakukan oleh seorang warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen.

Sebanyak 932 butir berlian Ia selundupkan ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus. Itu terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, dimana JPU menuntutnya hukuman penjara selama 2 tahun. 

Dalam sidang online itu, Jaksa Penuntut Umum Putu Windari menyatakan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen terbukti bersalah tanpa hak secara melawan hukum menyembunyikan barang impor.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian amar tuntutan jaksa. 

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10  Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang  Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu. 

Kasi Pidsus Kejari Badung, I Dewa Lanang Raharja saat dikonfirmasi soal tuntutan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen membenarkannya. "Benar terdakwa sudah dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa yang akrab disapa Dewa Lanang. 

Seperti diberitakan sebelumnya  pria asal India yang datang ke Bali dari Bangkok diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu tersangka diperiksa oleh petugas Bea Cukai.  

“Pada saat diperiksa itu tersangka terdeteksi menyembunyikan di dalam badan melalui anus berupa butiran berlian,” dalam dakwaan.

Dijelaskan pula, tersangka menyelundupkan berlian dengan cara memasukkan ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos. Berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\