Bekuk Empat Tersangka Narkoba, Kurir Sabu Ngaku Dapat Upah Rp 300 Ribu
Senin, 27 Februari 2023
16:15 WITA
Bangli
1791 Pengunjung
Empat tersangka yang diamankan di Satresnarkoba Bangli, beserta barang bukti.
Bangli, suaradewata.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangli, berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama dua bulan terakhir. Salah satunya, merupakan pengedar atau kurir narkoba. Sedangkan tiga lainnya, sebagai pemakai. Demikian ditegaskan Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. I Gusti Made Dharma Sudhira didampingi Kasi Humas Iptu. Wayan Sarta dalam press rilis, Senin (27/2/2023).
Disebutkan, tersangka pengedar bernama Jemmy Sinaga alias Jemmy (41), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Rabu (25/1) sekitar pukul 19.47 wita. Saat itu, pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini kedapatan hendak ngurir narkoba jenis sabu-sabu. Padahal dirinya baru dua minggu bebas dari Lapas Kerobokan akibat kasus penggelapan spart part kendaraan. "Tersangka Jemmy ditangkap di seputaran Jalan Lettu Sobat, Kelurahan Bebalang, Bangli saat akan mengambil tempelan sabu-sabu di TKP," ungkapnya.
Dari pengakuannya, Jemmy mengaku diupah Rp 300 ribu untuk menjadi kurir sabu-sabu oleh seseorang berinisial AD. “Rencananya, paket sabhu itu oleh tersangka mau dibawa ke Tabanan untuk diberikan ke orang lain. Dia jadi kurir mengaku mendapat upah 300 ribu karena kepepet tidak punya kerjaan selepas dari penjara," ujarnya.
Selain Jemmy, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah I Nyoman Yuda Wibawa alias Nopa (40), asal Jimbaran. Yuda dibekuk bersama temannya, I Gede Oka Aristiawan alias Oka (26), yang juga asal Jimbaran, Badung. “Mereka diamankan bersamaan saat hendak mengambil barang (sabu-sabu) di Bangli. Rencana mereka mau gunakan bersama-sama,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira. Yuda dan Oka beralasan menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan stamina.
Satu lagi yang berhasil diamankan petugas, I Kadek Purnama Arta alias Dek Bo (31) asal Buleleng. Dia dibekuk di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, Sabtu (7/1) sekitar pukul 00.05 wita. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu. Dari interogasi, Dek Bo mengaku rencana menggunakan sabu-sabu itu dengan teman wanitanya yang ada di Bangli. “Pengakuannya sudah setahun ini menggunakan. Terhitung sudah tiga kali,”ujar perwira asal Tabanan ini.
Lebih lanjut, segala keterangan dari keempat tersangka saat ini masih dalam pengembangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Pengakuan mereka masih kami kembangkan, untuk memburu yang lain yang ada kaitannya dengan para tersangka ini,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.ard/adn
Komentar