Bendesa Adat Pengastukan Digoyang Dan Dilaporkan Ke Polres Buleleng
Minggu, 19 Februari 2023
20:40 WITA
Buleleng
2121 Pengunjung

Istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Bendesa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Nyoman Ngurah saat ini berurusan dengan hukum. Pasalnya ia diduga telah menggunakan surat keterangan pengganti ijasah yang bukan haknya atau palsu sebagai syarat untuk menjadi bendesa adat. Dengan adanya hal ini, warga Desa Adat Pengastulan melaporkannya ke Polres Buleleng. Sehingga oleh pelapor jabatan sebagai Bendesa Adat Pengastulan adalah cacat hukum. Dan dalam hal ini, pelapor dugaan penggunaan ijzah palsu dilakukan oleh I Gusti Putu Danendrayasa, pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan laporannya ke Polres Buleleng pada Kamis, 9 Februari 2023 dan saat ini tengah dilakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang dianggap berkompeten. Hal ini, untuk menentukan status laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
“Memang benar ada laporan dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah yang diduga palsu. Namun dalam laporannya itu, masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Sebagai tindak lanjut dari Dumas ini, pihak Satreskrim Polres Buleleng telah menerbitkan SPPHP yang memberitahukan soal proses lebih lanjut atas laporan tersebut,”terang AKP Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng, pada Minggu, (19/2/2023).
“Untuk membuktikan laporan Dumas itu, polisi akan meminta keterangan para pihak, sebagai pelengkap administrasi penyelidikan. Dan juga untuk memulai proses hukum atas laporan tersebut. Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dimintai keterangan,” ujar Sumarjaya menegaskan.
Terkait dengan laporan dugaan penggunaan surat keterangan pengganti ijazah palsu oleh terlapor, Gusti Putu Danendrayasa mengaku telah melakukan cross chek data ke sejumlah pihak. Untuk memastikan keabsahan dokumen Negara tersebut.
“Berdasarkan data yang diperoleh, kuat dugaan Nyoman Ngurah selaku Bendesa Adat Pengastulan telah menggunakan ijazah palsu dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah yang dianggap bodong.” ucapnya
Ia menyebut banyak kejanggalan dari surat keterangan pengganti ijazah, diantaranya soal legalitas dan prosedur pengakuan kehilangan tanpa ada surat laporan kehilangan dari kepolisian. Pemalsuan keterangan orang tua/wali dan pemalsuan keterangan jenjang pendidikan.
“Kami cek ke SDN 2 Patas tempat surat keterangan tersebut diterbitkan dan keterangan dari SDN 1 Pengastulan tempat awal yang bersangkutan sekolah sebelum pindah ke Patas, ditemukan banyak pemalsuan keterangan,” ungkap Danendrayasa.
Menariknya disini, surat keterangan pengganti ijazah itu justru dipakai untuk melamar sebagai bendesa adat dengan hasil terlapor dinyatakan sebagai Bendesa Adat Pengastulan.
“Atas lolosnya terlapor dalam seleksi administarsi, kami menduga, dari pihak panitia juga telah melakukan konspirasi. Sehingga tidak melakukan verifikasi data terlapor ke pihak terkait. Dan jika saja dilakukan dengan benar, sudah barang tentu hasilnya akan lain karena ditemukan ketidak sesuaian data yang diberikan oleh terlapor.” ujarnya lagi.
“Dalam kasus ini, kami selaku krama adat Pengastulan, tentu warga dirugikan dengan cara-cara yang dianggap curang tersebut. Bahkan kini menimbulkan keresahan setelah ditemukan dugaan pemalsuan atas dokumen Negara berupa surat keterangan pengganti ijazah. Jadi demi keadilan hukum, kami laporkan dugaan pemalsuan itu,” pungkasnya.sad/nop
Komentar