PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beraksi Di Sejumlah TKP, Polsek Kintamani Bekuk Spesialis Maling Hp

Jumat, 10 Februari 2023

16:55 WITA

Bangli

1797 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polsek Kintamani ungkap spesialis pencurian HP disejumlah TKP, Jumat (10/2). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com- Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang menimpa seorang petani di Desa Bayunggede. Pelakunya berinisial IWN (41th) asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Dari hasil pengembangan, pelaku spesialis pencurian HP ini, telah melakukan aksinya di beberapa TKP yang berbeda di wilayah Kintamani. Pelaku beserta barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Kintamani. 

Kapolsek Kintamani Kompol. Ruli Agus Susanto S.H.,M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani IPTU I Gede Sudhana Putra W, S.H.,M.H.  saat dikonfirmasi Jumat (10/2/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Disebutkan, pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 10S dan uang tunai Rp. 500.000,-.

Disampaikan, kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban I Wayan Suardana (26 th), seorang petani asal desa Bayunggede yang kehilangan handphone beserta uang tunai pada hari Minggu 02 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 wita. "Saat itu korban sedang memetik bunga gemitir di kebunnya kemudian datang seseorang yang tidak dikenal datang menemui korban dan mengaku ban motornya pecah di daerah Penelokan,” ucap Kapolsek.

Kemudian pelaku juga mengaku menjual pupuk kandang dan menawarkan pupuk tersebut kepada korban. Pelaku terus merayu korban agar mau membeli pupuknya, namun korban menolak dengan alasan di ladangnya saat ini tidak memerlukan pupuk. "Namun selang 10 menit pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengambil sebuah handphone merek Redmi Note 10s milik korban yang ditaruh di kandang sapi,” jelas Kapolsek.

Tak hanya handphone, pelaku juga berhasil membawa uang yang terselip di dalam case handphone tersebut sebanyak Rp. 500.000,00. Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di lapangan. Hingga akhirnya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka IWN berada di wilayah Karangasem. “Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Karangasem, setelah Team melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem akhirnya pelaku berhasil diamankan Kamis Sore di salah satu rumah yang beralamat di Br. Yehe, Desa Selat,Karangasem,” ucap Kapolsek.

Kapolsek Kintamani menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berumur 41 tahun ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi seperti pencurian 1 (satu) buah handphone di Desa Binyan dan 1 (satu) buah handphone di wilayah Desa Rendang Karangasem. "Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari," jelasnya. Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\