PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kapolres Badung Konferensi Pers Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Februari 2023

14:05 WITA

Badung

1902 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tersangka dan barang bukti kasus narkotika di rilis Polres Badung Sumber foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang mana salah satu dari lima tersangka tersebut WNA kewarganegaraan Slovakia berinisial MH (38). Yang bersangkutan diamankan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan dengan barang bukti Hasis seberat 326 gram dan 263 gram ganja. 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus, Rabu, (08/02/2023), menjelaskan, tersangka MH dibekuk di Jalan Pertanian wilayah Jimbaran, Sabtu, (04/02/2023), pukul 20.30 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Badung saat melakukan penggeledahan terhadap MH tersebut ditemukan 1 amplop putih di tangannya berisi 1 paket plastik klip berisi gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jl. Perum Bali Clip gang 2 perum Teras Hijau Residence Blok 1 Kav. No 3 Ungasan dan ditemukan 1 gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis dan digudang ditemukan 1 plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja.

Sementara tersangka lainnya inisial BBU (26) Perum Abiansemal Indah Banjar Tegal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung diciduk rumahnya, Jumat (03/02/2023), pukul 17.50 WITA. Polisi mengamankan 5 buah tabung mikro yang didalamnya berisi masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Jumlah barang bukti yang disita sabu seberat 1,6 gram. 

Tersangka inisial HAS (25) diamankan di kamar kos bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Jumat, (03/02/2023). Barang bukti yang diamankan pil koplo sebanyak 1.300 butir. Selanjutnya tersangka inisial KS dan WJK (25&19) diamankan di Jalan Laksamana Banjar Kurubaya Desa Lukluk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat, (03/02/2023). Adapun barang bukti yang dapat diamankan  sabu-sabu (SS) seberat 2,24 gram.  

"Pelaku mengaku membeli SS tersebut oleh seseorang napi berinisial CS yang mendekam salah satu LP di Bali dengan harga Rp 250.000. Semua pelaku yang terlibat kasus Narkoba dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009," tegas Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari S.I.K.,S.H.,M.H,.rls/ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\