Tim Opsnal Polsek Kintamani Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Pemandian Tirta Usada Toya Bungkah
Senin, 30 Januari 2023
18:20 WITA
Bangli
1670 Pengunjung
Polsek Kintamani saat melakukan pengungkapan pelaku pencurian emas dan uang tunai, Senin (30/1). FB/Ist
Bangli, suaradewata.com- Tim opsnal Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai yang terjadi di tempat pemandian Tirta Usada Toya Bungkah, Desa Batur, Kecamatan Kintamani. Pelakunya tak lain Jero Gede Budi alias Jero Alit, warga asal Banjar Dalem, Desa Songan, Kintamani.
Kronologis kejadian bermula saat korban seorang wanita bernama I Jero Luh Putri mandi ditempat tersebut, Sabtu (28 januari 2023) sekitar pukul 15.00 wita.
Namun usai mandi, korban asal Banjar Yeh Panes Desa Songan B, Kecamatan Kintamani dibuat kebingungan. Sebab, tas yang sebelumnya dia simpan di loker umum, telah lenyap. Celakanya, di dalam tas warna hitam itu terdapat uang tunai Rp 5,7 juta dan tiga perhiasan emas berupa, kalung dan dua cincin dengan total kerugian mencapai Rp 19, 7 juta.
Wanita 55 tahun itu sempat melakukan pencarian di seputaran lokasi, namun hasilnya nihil. Atas kejadian tersebut, Jro Putri selanjutnya melapor ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H.,MH saat dikonfirmasi Senin (30/1/2023) membenarkan, jika pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Kata dia, sesaat setelah laporan tersebut, pihaknya telah langsung melakukan olah TKP serta interogasi terhadap sejumlah saksi yang berada di TKP dan sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, polisi mencurigai satu orang bernama Jero Gede Budi alias Jero Alit. "Setelah diinterogasi, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," ujarnya. Kepada polisi, pelaku mengaku uang senilai Rp 5,7 juta dalam tas itu, dia ambil Rp 1 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam saku celana. Sisanya yakni perhiasan emas dan uang Rp 4,7 juta disimpan dibungkus dengan menggunakan baju jaket warna merah yang dia bawa. "Jaket itu selanjutnya disembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Sedangkan tas warna hitam milik korban dibawa ke rumahnya," jelasnya.
Disebutkan, pelaku dengan mudah melakukan pencurian lantaran loker di pemandian umum itu kondisinya terbuka, atau tidak dilengkapi pintu dan kunci. Sedangkan pelaku sendiri saat itu sedang berada di lokasi yang sama. "Pelaku juga seorang pengunjung di tempat pemandian itu. Pelaku beraksi saat korban lengah ketika mandi," ujarnya Dari pengakuannya, pelaku juga mengaku melakukan tindakan pencurian karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun ard/adn.
Komentar