Putus Pacaran Video Mesumnya Beredar di WhatsApp Group
Rabu, 25 Januari 2023
21:15 WITA
Buleleng
1861 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Komang AP (19) selaku terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebut saja namanya Luh (16), kini berurusan hukum di Mapolres Buleleng. Pasalnya selain melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Komang AP juga diduga telah menyebarkan video mesumnya WhatsApp Group (WAG). Hal ini terungkap melalui rilis Polres Buleleng pada Rabu, (25/1/2023) kepada awak media di Mapolres Buleleng.
Kronologis kejadiannya, berawal korban sebut saja namanya Luh (16) pada bulan Februari 2022 lalu, berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat Handphone, yang kemudian berlanjut ke jenjang pacaran sejak bulan April 2022.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan. Dan perbuatan tersebut dilakukan dirumah pelaku disaat orang tua pelaku tidak ada dirumah.
Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku terkadang Hp milik korban, dan video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 wita, saat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku yang lokasinya di salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus, yang disebabkan pada saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih dikelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya.
Selanjutnya di bulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya tentang video mesum korban dengan pelaku. Beredarnya video ini, akhirnya diketahui oleh korban.
“Atas perbuatannya itu, terhadap terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng.sad/nop
Komentar