Kepepet Maling Emas, IRT Asal Susut Diamankan Polisi...
Senin, 23 Januari 2023
20:45 WITA
Bangli
1640 Pengunjung
Pelaku maling emas beserta barang bukti saat diamankan tim opsnal Polsek Susut. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Tim opsnal Polsek Susut, Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas. Pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama, Ni Wayan Nuriani (40) alamat Br. Susut Kaja, Ds. Susut, Kecamatan Susut yang notabene merupakan tetangga korban. Pelaku dibekuk di rumahnya dengan sejumlah barang bukti perhiasan emas senilai Rp 45 juta. Pengamanan pelaku dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. I Putu Asmara Putra, Minggu (22 Januari 2023) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolsek Susut, AKP. I Nyoman Edi Suwarya saat dikonfirmasi Senin (23/1/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, kronologis kejadian bermula pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pkl 12.00 wita di rumah korban Ni Wayan Ekawati (39) yang sama-sama asal Br. Susut Kaja. "Saat itu, pelapor hendak menaruh perhiasan emas yang dipakai dari kemarennya di tempat biasa menyimpan perhiasan pada laci lemari dalam kamar tidur. Namun saat pelapor membuka lemari curiga karena posisi dompet perhiasan berubah dari sebelumnya," ujar AKP. Edi Suwarya.
Kemudian korban mengecek perhiasannya. Namun semua hilang berupa 1 buah gelang emas 22 karat dengan berat 15,1 gram, sebuah kalung emas rantai 22 karat berat 19,8 gram, 1 buah cincin emas berpermata 22k berat 4,1 gram, 1 buah cincin emas berpermata 22k berat 3,9 gram, 1 buah liontin emas 22k berat 2,5 gram, 1 pasang anting emas berpermata 22k berat 2,1 gram dan sebuah dompet warna merah. "Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 45 juta," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kata Kapolsek Susut, modus pelaku diduga masuk kedalam pekarangan dengan loncat tembok dan masuk ke kamar yang tidak terkunci melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan emas di laci lemari kamar korban. "Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku telah mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah mengambil dompet berisi perhiasan emas di dalam laci lemari kamar tidur milik korban," ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan pada lemari bawah tumpukan baju kamar tidur pelaku. "Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut,. Motif pelaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi" jelasnya Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara.ard/nop
Komentar