Pelaku Kasus Pungut HP di Jalan Akhirnya Bebas Melalui RJ
Rabu, 18 Januari 2023
19:15 WITA
Bangli
1545 Pengunjung
Polsek Susut saat menyelesaikan kasus pungut HP di jalan melalui RJ. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Pelaku kasus pungut HP dijalan dengan dugaan pencurian yang ditangani Polsek Susut, akhirnya berhasil dituntaskan. Terduga pelaku Ketut Lasia (50) yang sebelumnya diamankan polisi, akhirnya dibebaskan. Kasusnya dinyatakan selesai setelah gelar kasus Rabu (18/1/2023). Alhasil, Polsek Susut pun menyelesaikan perkara tersebut melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).
Kapolsek Susut AKP Made Edi Suwarya saat dikonfirmasi mengakui terkait peristiwa tersebut telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah dibuatkan pernyataan serta telah memenuhi syarat materiil dan formil. “Polri selalu memberikan jalan terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat sesuai perintah Kapolri. Artinya masalah atau perkara hukum tidak selalu penyelesaiannya di pengadilan. Namun bisa diselesaikan dan diupayakan di luar pengadilan yakni melalui Reatoratif Justice,”katanya.
Dijelaskan, penyelesaian kasus dengan restorative justice bisa dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang salah satunya adalah kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan korban mencabut laporan serta memaafkan pelaku.
Sebelumnya kasus ini sempat menuai beragam pro dan kontra pasca Unit Opsnal Polsek Susut mengamankan I Ketut Lasia (50), Senin (16/1/2023). Saat diamankan, warga Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli ini mengaku telah memungut HP di jalan yang belakangan diketahui milik korban I Wayan Kamar (45) yang dinyatakan hilang 22 Agustus 2022, namun dilaporkan 6 Januari lalu.ard/nop
Komentar