PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Kasus Pungut HP di Jalan Akhirnya Bebas Melalui RJ

Rabu, 18 Januari 2023

19:15 WITA

Bangli

1545 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polsek Susut saat menyelesaikan kasus pungut HP di jalan melalui RJ. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Pelaku kasus pungut HP dijalan dengan dugaan pencurian yang ditangani Polsek Susut, akhirnya berhasil dituntaskan. Terduga pelaku Ketut Lasia (50) yang sebelumnya diamankan polisi, akhirnya dibebaskan. Kasusnya dinyatakan selesai setelah gelar kasus Rabu (18/1/2023). Alhasil, Polsek Susut pun menyelesaikan perkara tersebut melalui keadilan Restoratif Justice (RJ). 

Kapolsek Susut AKP Made Edi Suwarya saat dikonfirmasi mengakui terkait peristiwa tersebut telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah dibuatkan pernyataan serta telah memenuhi syarat materiil dan formil. “Polri selalu memberikan jalan terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat sesuai perintah Kapolri. Artinya masalah atau perkara hukum tidak selalu penyelesaiannya di pengadilan. Namun bisa diselesaikan dan diupayakan di luar pengadilan yakni melalui Reatoratif Justice,”katanya.

Dijelaskan, penyelesaian kasus dengan restorative justice bisa dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang salah satunya adalah kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan korban mencabut laporan serta memaafkan pelaku.

Sebelumnya kasus ini sempat menuai beragam pro dan kontra pasca Unit Opsnal Polsek Susut mengamankan I Ketut Lasia (50), Senin (16/1/2023).  Saat diamankan, warga Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli ini mengaku telah memungut HP di jalan yang belakangan diketahui milik korban I Wayan Kamar (45) yang dinyatakan hilang 22 Agustus 2022, namun dilaporkan 6 Januari lalu.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\