PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ditinggal Sarapan Uang Milik WNA Hilang dari Lemari Kamar 

Kamis, 12 Januari 2023

23:40 WITA

Buleleng

1549 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Ronny Gerd Leibelt (49) warga negara asing (MNA) berkebangsaan Germany yang menginap di Villa Koko Beach Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, uangnya hilang dialmari kamar. 

Kronologis kejadian,  berawal pada Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar Pukul 10.42 Wita, korban Ronny Gerd Leibelt meninggalkan kamar villa untuk sarapan. Usai sarapan, ia kembali kekamar villa. Ternyata uang miliknya hilang. Kejadian tersebut kemudian diberitahukan  kepada salah satu karyawan villa bernama Putu Agus Darwin (42). Selanjutnya peristiwa itu ditindak lanjuti dengan melaporkannya ke Polres Buleleng. 

Uang korban ditaruh didalam almari dengan jumlah 800 Euro dan uang rupiah sebesar Rp. 1.900.000. Dalam hal ini, kalau dihitung dengan mata uang rupiah korban mengalami kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 14.700.000.

Dengan adanya laporan dari pelapor Putu Agus Darwin dan korban Ronny Gerd Leibelt, dengan sigap dan cepat tanggap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H dan Kanit 1 Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.TR.K bersama anggota melakukan penyelidikan. Diawali dari permintaan keterangan pelapor dan korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari hasil permintaan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian perkara, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dimana orang yang diduga mengambil uang milik korban sebut saja namanya Ketut RP (17), sehingga pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita terhadap terduga pelaku diamankan di Polres Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dompet milik korban dari dalam almari pada saat korban sedang sarapan. Yang mana saat itu terduga pelaku sedang bersih-bersih dikamar villa korban. Dompet yang diambil tersebut berisi uang korban terdiri dari 3 lembar pecahan 100 Euro, 2 lembar pecahan 20 Euro, 8 lembar pecahan 50 Euro dan 19 lembar pecahan Rp 100 Ribu. Kemudian uang tersebut ditaruh dan disimpan di jok motor milik terduga pelaku.

Karena uang korban masih utuh dan juga pelaku mengakui perbuatannya, serta mengembalikan uang korban, lanjut meminta maaf kepada pelaku, kemudian korban memaafkannya dan meminta kepada penyidik untuk kasusnya diselesaikan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng. 

“Oleh karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya, disamping itu juga terduga masih anak-anak, maka akhirnya penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) ”, pungkas Kasat Reskrim AKP Hadimastika K.P seijin Kapolres Buleleng.sad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\