Kejari Badung Terima Tahap II Tindak Pidana Kepabeanan
Kamis, 12 Januari 2023
17:00 WITA
Badung
1722 Pengunjung

Kejaksaan Negeri Badung Menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana kepabeanan atas nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen. foto : Tim Kreatif Kejari Badung
Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Badung menerima tahap II Tindak pidana kepabeanan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu, (11/01/2023). Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kepabeanan ini atas nama Tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Kepabeanan atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen ini diterima dari Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang Warga Negara India datang ke Bali dari Bangkok.
Ketika tersangka sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersangka dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan pada saat diperiksa tersangka kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.
"Tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali," kata Imran Yusuf.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.
"Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut umum, maka Penuntut Umum bertanggung jawab atas tersangka dan Barang Bukti tersebut. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, adapun kronologi tersangka melakukan perbuatan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2022, tersangka melakukan penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport Thailand menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setibanya di kedatangan internasional ditemukan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom yang dikeluarkan dari anus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan rontgen abdomen dengan X-ray.
"Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat. Yang mana keseluruhan berlian tersebut tersangka diperintahkan untuk membawa ke Bali oleh bos di tempat tersangka bekerja sebagai akuntan untuk diserahkan kepada seseorang di Indonesia," imbuh Bamax Wira Wibowo.
Lebih lanjut Bamaxs menerangkan, dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000,00.
"Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," terangnya.ang/nop
Komentar