JPU Pikir - Pikir Atas Putusan Terdakwa Tindak Pidana KUR
Kamis, 12 Januari 2023
16:55 WITA
Badung
1947 Pengunjung
Pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Terhadap Terdakwa dengan Inisial NAWP dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung. foto : Tim Kreatif Kejari Badung
Badung, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung, Rabu, (11/01/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, sikap pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, (11/01/2023), yang diambil JPU adalah karena terdakwa inisial NAWP melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa inisial NAWP dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara.
"Terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Imran Yusuf.
Proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih 5 (lima) bulan ini telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Kini telah memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim," ujarnya.
Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, 3 orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung. Dan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan, pembacaan nota pembelaan (pledoi), pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasihat hukum (replik) serta dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa terdakwa dengan inisial NAWP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair penuntut umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-03/N.1.18/Ft.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa dengan inisial NAWP tersebut antara lain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum. Ketiga, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.
Keempat, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa NAWP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan sementara. Kelima, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. Keenam, menyatakan uang tunai sejumlah Rp 12.000.000,- disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.
Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kedelapan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kesembilan, menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero. "Dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," terangnya.ang/nop
Komentar