PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bobol Rumah Kosong, Resedivis Asal Desa Tingarsari Dijuk Buser Polsek Mengwi

Rabu, 11 Januari 2023

18:50 WITA

Badung

1551 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polsek Mengwi Bekuk Resedivis Pencurian di Rumah Kosong. foto : Humas Polsek Mengwi

Badung, suaradewata.com - Mengawali tahun baru 2023 Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Taman Gumitir Nomor 31 Desa Penarungan,Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, (09/01/2023).

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wita Korban I Gede Wahyudi Putra (27) bersama istrinya Ni Putu Yetik Purnama Dewi baru saja tiba dirumahnya di Perumahan Taman Gumitir nomor 31 Desa Penarungan. Saat membuka pintu rumah telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. 

Kaget dengan kondisi tersebut, korban bergegas melakukan pengecekan, setelah dicek barang milik korban berupa Hp Redmi Note 11 warna biru (twilight blue) dan perhiasan emas berupa 2 buah gelang seberat 10 gr 1 buah kalung berat 10 gr, liontin huruf W seberat 5 gr, 2 buah emas batangan dengan berat 3 gr dan 1gram sudah raib.

Kemudian korban mengecek ke bagian belakang rumahnya mendapati gagang pintu dan kusennya sudah dalam keadaan rusak. Mengetahui rumahnya dibobol maling korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Mengwi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dijelaskan lebih jauh saat peristiwa tersebut terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong (korban dan istrinya sedang pergi keluar kota selama 4 hari).

Berkat kerja keras unit reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana dalam waktu 2 bulan pihaknya berhasil membekuk IGS alias Sugik (40) warga Desa Tingarsari, Kecamatan Busung Biu, Buleleng yang diduga telah melakukan pencurian di Perumahan Taman Gumitir Nomor 31 Desa Penarungan.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh unit opsnal, tersangka IGS alias Sugik mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dimana pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wita tersangka berangkat dari kosnya di wilayah peguyangan menuju perumahan Taman Gumitir dengan berkeliling naik sepeda motor sambil mencari sasaran rumah kosong.

Mengetahui rumah nomor 31 dalam keadaan kosong (ditinggal penghuninya) tersangka kemudian keluar dari komplek perumahan dan mencari tempat strategis untuk menaruh sepeda motornya. Kemudian tersangka berjalan kaki menuju TKP dengan melewati kebun pandan, tepat berada dibelakang rumah korban (TKP) tersangka langsung memanjat tembok dan mencongkel pintu bagian belakang dengan linggis yang telah disiapkannya. Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

"Selain di Perumahan Taman Gumitir, Nomor 31, Desa Penarungan, Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat seperti 1 TKP Curat di wilayah Abiansemal, 6 TKP Curanmor di wilayah Tabanan, 2 TKP Curanmor di wilayah Buleleng dan 1 TKP Curanmor di wilayah Denpasar Utara", terang Kompol Nyoman Darsana.

Kompol Darsana mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP sekitar 4 bulan yang lalu. Dilihat dari rekam jejaknya, tersangka sudah 5 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.rls/ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\