Terekam CCTV Curi Uang, Polisi Tangkap Mantan Karyawan Toko
Selasa, 10 Januari 2023
20:35 WITA
Buleleng
1694 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Gede Tila Ariasa (24) warga Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng diringkus polisi, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian di toko yang sebelumnya tempatnya ia bekerja di wilayah Desa Giri Emas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko bernama Gede Sutarma Jaya (36) ke Polsek Sawan, belum lama ini. Awalnya, pada Sabtu (7/1) korban datang ke toko miliknya untuk mengecek barang. Saat itu, korban mendapati beberapa barang dagangan di toko raib.
Kemudian korban mengecek uang modal di laci kasir ternyata juga sudah hilang. Saat dicek di sekitar lokasi toko, ternyata pintu belakang sebelah barat toko dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, korban pun mengecek rekaman kamera CCTV di dalam toko. Dari rekaman itu, terlihat ciri-ciri pelaku yakni Gede Tila Ariasa yang tak lain merupakan mantan karyawan toko miliknya.
Dari rekaman kamera CCTV itupun diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/1) malam sekitar pukul 23.07 wita. Akibat kejadian tersebut, korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta. Atas kejadian ini, selanjutnya korban pun melaporkan ke Polsek Sawan untuk ditindaklanjuti.
Korban Sutarma melapor bahwa sebelumnya salah satu yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin adalah mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas bernama Gede Tila Ariasa (24) yang diberhentikan pada 5 Januari 2023 oleh pemilik toko yakni Gede Sutarma Jaya (36).
Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, sejauh ini kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari rekaman CCTV, sangat jelas terlihat pelaku ini mengambil uang di laci kasir dan juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada di toko," jelas AKP Sudiasa seijin Kapolres Buleleng pada Senin, (9/1/2023) siang.
Berbekal kamera pengawas CCTV dan keterangan para saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku Tila Ariasa dirumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Saat di introgasi, pelaku pun telah mengakui perbuatan yang dilakukannya itu.
"Uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan ada diberikan kepada orang lain yakni kepada KAS diajak makan dan minum, kemudian KM diberi uang sebesar Rp100 ribu, sehingga sisa hasil dari perbuatan sebesar Rp150 ribu dan 7 batang rokok," papar AKP Sudiasa.
Meski demikian, menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan dan juga didalami. Dan untuk sangkaan Pasal terhadap pelaku, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama kurungan 5 tahun penjara," pungkas AKP Sudiasa.sad/nop
Komentar