PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Narkoba Alami Penurunan, Ini Rincian Data Kasus di Bangli Sepanjang Tahun 2022

Rabu, 28 Desember 2022

18:10 WITA

Bangli

1586 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wakapolres Bangli Kompol. Wayan Suka (tengah-red) saat menyampaikan paparan dalam press rilise akhir tahun 2022, Rabu (28/12). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2022 di Kabupaten Bangli t mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2021. Mengacu data yang dilansir dari Polres Bangli jumlah kasus narkoba yang ditangani  tahun 2021 sebanyak 23 kasus dengan penyelesaian  23 dan jumlah pelaku sebanyak 27 orang. Sedangkan tahun 2022 jumlah kasus narkoba yang ditangani  hanya 19 kasus  dengan penyelesaian 19 dan pelaku  sebanyak 20 orang. Dengan kata lain, terjadi penurunan 4 kasus dalam rentang waktu setahun terakhir. 

Demikian dipaparkan Wakapolres Bangli, Kompol. I Wayan Suka saat press release akhir tahun di Ruang Rapat Polres  Bangli, Rabu (28/12/2022). Didampingi Kasi Humas Iptu. Wayan Sarta, Wakapolres Kompol Suka seijin Kapolres  Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, menyebutkan untuk barang bukti narkoba yang disita justru mengalami kenaikan. Disebutkan, tahun 2021 barang bukti yang berhasil diamankan berupa Shabu sebanyak 4.97 gram Netto atau 7,73 gram bruto dan jenis lainnya nihil. Untuk di tahun 2022 barang bukti sabu yang disita sebanyak 6.338 gram netto/8,37 gram bruto dan jenis lainnya nihil, dengan 19 kasus. “Hal ini tentu menjadi warning  bagi masyarakat agar selalu waspada dan bersama sama untuk memerangi peredaran narkoba tersebut,” tegas Wakapolres Kompol Wayan Suka. 

Dalam penanganan Kamseltibcarlantas, lanjut Kompol Wayan Suka, data kecelakaan lalu lintas tahun 2021 sebanyak 60 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 101 kasus. Terjadi kenaikan trend sebanyak 168,33 persen. Sedangkan untuk korban meninggal dunia di tahun 2021 sebanyak 5 kasus dan tahun 2022 sebanyak 6 kasus terjadi peningkatan trend sebanyak 20 persen. Luka berat tahun 2021 nihil dan tahun  2022 juga nihil. Korban luka ringan di tahun 2021 sebanyak 67 orang dan di tahun 2022 sebanyak 129 orang terjadi peningkatan.

Lanjut disampaikan, data pelanggaran tahun 2021 sebanyak 12.205 dengan tindakan tilang 3.073, gotik 9.132. Tahun 2022 pelanggaran sebanyak  7808, gotik 5457.  "Perbandingannya di tahun 2022 mengalami penurunan 24,4% didominasi pengendara usia 28 tahun  sampai 50 tahun," jelasnya.  

Berikutnya, Kompol Suka menyebutkan situasi Kamtibmas di Polres Bangli secara umum sampai saat ini dalam keadaan kondusif.  Tercatat, 

Gangguan Kamtibmas yang terjadi di tahun 2022  sebanyak 26 kali (kebakaran pura 2 kali, gantung diri 9 kali, kebakaran dapur 1 kali, mati jatuh 1 kali, temuan mayat 2 kali, kebakaran rumah 3 kali, bangunan roboh 1 kali, meninggal saat mendaki gunung 1 kali, meninggal tenggelam di danau 1 kali).  Bencana alam terjadi jalan jebol 2 kali dan pohon tumbang 5 kali. "Potensi gangguan didominasi kebakaran rumah, dapur dan penemuan mayat dan pohon tumbang dengan faktor penyebab lalai dan cuaca," jelasnya.

Selain itu, angka bunuh diri dengan cara gantung diri terjadi sebanyak  9 kali dengan motif depresi dan  sakit menahun. Sementara untuk kasus kriminalitas selama setahun terakhir,  terdapat sebanyak 136 kejadian dan penyelesaian 119 atau sekitar  87 %. Kasus kriminalitas di Bangli didominasi pencurian biasa (cusa), pencurian dengan pemberatan (curat) , pencurian ringan ( curing,) penipuan/penggelapan. “Untuk kasus yang menonjol Curat  9 kasus,  curanmor 6 kasus, anirat 1 kasus dan Narkoba 19 kasus,”jelasnya.

Terkait perayaan Tahun Baru, Polres Bangli telah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada masyarakat. Diantaranya, agar tidak jual mercon petasan dan kembang api yang tidak sesuai dengan peraturan undang undang berdasarkan Perkap No. 17/2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak Komersial. "Dalam perayaan pergantian tahun, hindari  minum minuman beralkohol yang dapat menimbulkan keributan. Rayakan Natal dan tahun baru pada tempatnya sesuai protokol kesehatan dan dilarang buat posko tanpa protokol kesehatan," pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\