PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tidak Bisa Jual Sapi Antar Pulau, Petani Sapi Harapkan Ijin Dibuka

Senin, 19 Desember 2022

08:05 WITA

Badung

1819 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Keterangan foto : Petani Sapi di Pasar Beringkit. foto : Angga suaradewata 

Badung, suaradewata.com - Belum dibukanya ijin jual beli sapi antar pulau di Bali secara luas berdampak kepada petani sapi di Bali. Terbukti, petani sapi yang ada di Pasar Beringkit mengaku rugi dan keadaan perekonomian terjepit. 

Salah satu petani sapi yakni Jaki (46) asal Desa Adat Pecatu Kecamatan Kuta Selatan mengaku rugi ketika sapi yang dibawa ke Pasar Beringkit untuk dijual namun tidak laku. Apalagi harga sapi saat ini sudah mulai turun dan berdampak kerugian kepada petani.

"Kalau sapi kita tidak laku seperti saya dari desa adat Pecatu bawa sapi per ekor itu sudah pasti 150.000 per ekor. Kalau sapi tidak laku bawa pulang dan lagi kita bawa ke pasar sudah berapa biayanya, jadi sangat sangat rugi," ujar Jaki saat ditemui di Pasar Beringkit. 

Dengan keadaan seperti sekarang, Jaki sendiri pun mengaku semakin terjepit dan semakin sulit. Pasalnya harga sapi ditakutkan di pasar juga jatuh karena sekarang harga sapi juga lebih murah. Sehingga kita disini itu tergantung masih pembeli yang ada di jawa. 

"Kalau kita terus berjualan disini, teman teman disini juga sulit kita berkembang. Jadi kami mohon Pemda terkait yang memiliki otoritas izin tolong dibuka ijinnya agar sama sama bisa berputar lagi ekonomi khususnya di Pasar Beringkit. Dan supaya teman teman kita dari pulau Jawa kembali lagi belanja di Bali," terangnya.

Petani sapi lainnya yakni I Ketut Burhan (52) asal Kintamani Bali pun mengaku hal yang sama. Kata ia, belum dibukanya ijin jual beli sapi antar pulau ini justru menunda sapi-sapi jantan yang seharusnya bulan Desember ini sudah bisa dijual. Sehingga para petani berharap kepada pemerintah terkait untuk mempercepat ijin jual beli sapi antar pulau dibuka.

 

"Mohon maaf ya, bukannya menjelekkan, kita sama Krama Bali kebanyakan tidak mempan lokalan karena tidak banyak mengkonsumsi daging sapi. Ijin gak keluar bagaimana caranya mengirim sapi besar ini. Saya mohon kepada dinas terkait biar agak cepatlah ijinnya antara pulau itu harapan kami. Dan Kadang kadang di desa agak mahal bawa kesini sudah 1 juta bisa norok gitu," ujar Ketut Burhan. 

Sementara, Direktur Utama Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, Made Sukantra saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa berdasarkan  Surat Keputusan (SK) nomor 7 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan yang rentan penyakit mulut dan kuku berbasis kewilayahan. Yang pada intinya antar pulau sapi untuk sapi potong maupun sapi jantan dewasa bisa dijual belikan antar pulau namun ada ketentuannya. Ketentuan tersebut berdasarkan zona-zona yang terdapat di daerah Kabupaten/kota di Indonesia. 

"Jadi ada zona zonanya, zona hijau putih kuning dan merah. Yang paling aman adalah zona hijau ke zona manapun bisa dikirim, namun untuk yang zona merah hanya boleh ke zona merah dan tidak boleh ke zona selain merah," ungkap Made Sukantra.

Ia pun menerangkan, bahwa Bali saat ini masuk zona merah sehingga tidak bisa menjual belikan sapi potong maupun sapi jantan dewasa ke zona selain merah. Seandainya Bali itu melewati Banyuwangi dianggap hijau, makanya Bali tidak boleh melewati itu (lewat darat).

"Tetapi kalau memang Banyuwangi itu merah dan Bali itu juga merah berarti Bali dengan Banyuwangi itu bebas masuk disitu. Kalau dari hijau kemana pun boleh, tetapi kalau merah hanya bisa ke merah saja," terangnya.

Saat ditanya, apa barometer penentuan zona-zona tersebut ? Made Sukantra menjawab bahwa itu ditentukan oleh pemerintah pusat. "Zona ditentukan salah satunya dengan capaian persentase vaksinasi daerah yang dilakukan," jawabnya.ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\