PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gelapkan Uang Pajak, Vivin Aryantini Menginap di Rutan Polres Badung

Rabu, 07 Desember 2022

18:55 WITA

Badung

1926 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tersangka Vivin Aryantini. foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com - Vivin Aryantini (31) asal Sukawati Gianyar diduga menggelapkan pajak milyaran rupiah dari PT HAKERSEN BALI, kini meringkuk di rumah tahanan Polres Badung. 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terduga Vivin Aryantini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Terduga merupakan karyawan bagian akunting dan pajak PT HAKERSEN BALI yang menggelapkan pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

"Karena tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT HAKERSEN BALI yang selama ini sudah di bayar Perusahaan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat. Namun faktanya uang untuk membayar Pajak tidak di setorkan/di bayarkan ke Kantor Pajak Denpasar Barat oleh tersangka," kata AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu, (07/12/2022). 

Semua barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.rls/ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\