PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Curanmor di Areal Deus Canggu  Ditangkap Opsnal Polsek Kuta Utara

Rabu, 30 November 2022

14:20 WITA

Badung

1695 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jajaran Polsek Kuta Utara Bekuk Pencuri Sepeda Motor. foto : Humas Polsek Kuta Utara

Badung, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Areal Deus Jalan  Pantai Batu Mejan, Banjar Canggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (29/11/2022), pukul 17.00 Wita.

Pelaku dengan inisial G T A W (43) warga Negara Inggris ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara saat berada di jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah  Kurniawandari seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menerangkan pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik Anthony James Mcinerheney (59) laki - laki asal Perth, alamat sementara Banjar Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Badung.

Dijelaskan Kapolsek kejadian tersebut  berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam 09.00 Wita Korban sedang memanaskan mesin sepeda motor Scorpio warna silver DK 3445 EZ, Noka: MH35BPOO89K149070, Nosin: 5BP149172 atas nama I Ketut  Widya Bhaskara alamat jalan Gunung  Bukit Tunggal No. 10. Denpasar di parkiran bagian belakang Deus di Jalan Pantai Batu Mejan No. 8 Banjar Canggu,  Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan tiba tiba diduga  pelaku melewati areal tersebut dan balik kembali  langsung mengambil sepeda motor scorpio milik korban yang kuncinya masih nyantol dan mesinnya dalam keadaan hidup. Dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.

Dengan adanya kejadian tersebut  Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan  Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny  Faizal Ekananta  S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi Tim opsnal Polsek Kuta Utara bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku G T A W  di jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Selasa (29/11/2022), pukul 17.00 Wita.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Scorpio warna silver DK 3445 EZ kini  di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun," ujarnya.rls/ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\