Pelaku Curanmor di Areal Deus Canggu Ditangkap Opsnal Polsek Kuta Utara
Rabu, 30 November 2022
14:20 WITA
Badung
1695 Pengunjung

Jajaran Polsek Kuta Utara Bekuk Pencuri Sepeda Motor. foto : Humas Polsek Kuta Utara
Badung, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Areal Deus Jalan Pantai Batu Mejan, Banjar Canggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (29/11/2022), pukul 17.00 Wita.
Pelaku dengan inisial G T A W (43) warga Negara Inggris ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara saat berada di jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menerangkan pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik Anthony James Mcinerheney (59) laki - laki asal Perth, alamat sementara Banjar Canggu Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Badung.
Dijelaskan Kapolsek kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam 09.00 Wita Korban sedang memanaskan mesin sepeda motor Scorpio warna silver DK 3445 EZ, Noka: MH35BPOO89K149070, Nosin: 5BP149172 atas nama I Ketut Widya Bhaskara alamat jalan Gunung Bukit Tunggal No. 10. Denpasar di parkiran bagian belakang Deus di Jalan Pantai Batu Mejan No. 8 Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan tiba tiba diduga pelaku melewati areal tersebut dan balik kembali langsung mengambil sepeda motor scorpio milik korban yang kuncinya masih nyantol dan mesinnya dalam keadaan hidup. Dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.
Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi Tim opsnal Polsek Kuta Utara bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku G T A W di jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Selasa (29/11/2022), pukul 17.00 Wita.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Scorpio warna silver DK 3445 EZ kini di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun," ujarnya.rls/ang/nop
Komentar