Dibidik Banyak Partai, Ngakan Putra Optimis PKP Lolos Pemilu
Senin, 28 November 2022
17:15 WITA
Gianyar
1776 Pengunjung

Ngakan Ketut Putra, Ketua DKP Partai Keadilan dan Persatuan sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar.
Gianyar, suaradewata.com - Setelah dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi partai peserta Pemilu, anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Keadilan dan Pembangunan, Ngakan Ketut Putra mengaku mendapat banyak tawaran masuk ke partai lain. Namun demikian, ia tetap yakin PKP akan lolos Pemilu melalui gugatan ke PTUN.
Ketua Fraksi Indonesia Raya ini mengatakan, pinangan dari partai lain banyak diterimanya terutama partai yang saat ini belum memiliki kursi di DPRD Kabupaten Gianyar. "Mungkin partai-partai itu ingin memiliki perwakilan kursi dewan di DPRD Gianyar, setelah melihat sengketa PKP dengan KPU. PKP berturut-turut selalu mendapatkan kursi," ujar Ngakan Putra, Senin (28/11).
Keyakinan ini memang cukup beralasan. Karena di Pemilu 2019 lalu, PKP yang dulunya bernama PKP Indonesia sempat bersengketa pula dan PTUN memutuskan PKP Indonesia sah sebagai Parpol peserta Pemilu 2019. Sekarang ini struktur permasalahan juga sama dan upayanya hukumnya juga sama. Sehingga gambaran putusan PUTN pun diyakini sama. " Kami sudah terbiasa dengan sengketa seperti ini. Justru membuat PKP semakin solid. Dan dalam dua periode ini, kami selalu mewarnai dinamika politik di Gianyar khususnya," terangnya.
Disebutkan pula, jika upaya hukum yang dilaksanakan PKP ini tidak akan mengusik persiapan partainya untuk bertarung di Pemilu 2024. Karena sejak awal sudah melakukan persiapan, dan soliditas partai hingga penyusunan bakal calon legislatif pun sudah berproses." Intinya, mesin partai kami sudah siap berjuang. Kader dan simpatisan kami tetap solid," tegasnya lagi.
Ngakan Putra menegaskan lagi, kini pihaknya masih fokus menjalani instruksi induk partai. Dimana seluruh Ketua DPP dan DPK, seluruh Aleg PKP diminta menjaga soliditas partai, berkesadaran, siap dan tetap teguh hati. Disebutkan juga, Gugatan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh PKP akan diproses setelah tanggal 14 Desember 2022.
Hal itu berdasarkan SOP dan MOU antara PTUN, KPU dan Bawaslu.
Sehingga gugatan PKP akan diproses dan disidangkan mulai tgl 15 Desember 2022 dan Diputuskan paling lambat 4 Januari 2023. " Kami tentunya berjuang dan berusaha keras dengan kemampuan, kapasitas dan jaringan yang ada serta didukung oleh Tim Hukum yang handal," optimisnya. gus/nop
Komentar