PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bendesa Taro Jadi Tersangka, Kasus Pengrusakan Penjor Dinyatakan Lengkap

Kamis, 24 November 2022

19:00 WITA

Gianyar

1901 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko menunjukkan berkas P21 kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro

Gianyar, suaradewata.com - Berkas kasus pengerusakan penjor yang dilaporkan ke Polisi oleh I Ketut Warka akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Jika sebelumnya 6 tersangka dari prajuru desa kini ditambah dari Bendesa Adat Taro, I Ketut Subawa ditetapkan jadi tersangka. 

Setelah melakukan pra rekonstruksi di Polres Gianyar beberapa waktu lalu dan menetapkan 6 tersangka yakni I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod. Sat Reskrim Polres Gianyar memasukkan Bendesa Adat Taro, I Ketut Subawa menjadi tersangka ke-7. Sehingga berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (24/11) menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan juga keterangan beberapa ahli seperti ahli hukum adat Bali, hukum pidana, hukum agama Hindu dan PHDI Provinsi Bali, penjor merupakan sarana ritual keagamaan bukan ranah adat. "Ketika sarana keagamaan dirusak, masuk ke ranah agama bukan adat," jelas AKP Ario Seno.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus pencabutan dan pengrusakan penjor milik Ketut Warka masuk kategori penistaan agama dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Pasal yang dilanggar 170 (1) KUHP atau 156a huruf a KUHP jo pasal 55 (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kami tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan ini biar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan adat lainnya untuk tidak berlaku sewenang-wenang kepada warganya," tegasnya 

Sementara itu kasus adat kesepekang antara keluarga I Ketut Warka dengan Desa Adat Taro terkait sengketa tanah dimintanya untuk koordinasi ke Majelis Desa Adat.

Dan untuk pelimpahan tersangka masih menunggu jadwal dari Kejari Gianyar, tambahnya. gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\