PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lima Bulan Ditetapkan Tersangka, Kasus LPD Sangeh Baru Ditahan

Senin, 14 November 2022

21:15 WITA

Denpasar

1669 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Setelah lebih dari lima bulan sejak Juni lalu,pihak penyidik Kejati Bali menetapkan tersangka berinisial AA dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 130.869.196.075,68.

Akhirnya, Senin, 14 November 2022, tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Bali. Proses penahanan ini dijelaskan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa.

"Setelah tahap pemeriksaan tadi pagi, Senin (14/11) akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh," terang Luga.

Sebelum dilakukan penahanan, demikian Juga menegaskan bahwa tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya telah diajukan sebanyak 15 pertanyaan oleh Penyidik. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputar harta benda / aset  milik tersangka.

“Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," bebernya.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Tersangka sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan," singkatnya.

Tersangka patut diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, mencapai Rp. 56.786.672.924,-  “Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum.” jelas Luga.

Dijelaskan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\