PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sekretariat DPRD Gianyar Kerja Marathon, Penetapan PAW Sanjani Tunggu Waktu

Senin, 24 Oktober 2022

18:55 WITA

Gianyar

2166 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. Wayan Kujus Pawitra, S.Sos., MAP. suaradewata/gus

Gianyar, suaradewata.com - Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sumadhi yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu sudah mendapatkan rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) dari DPP PDI Perjuangan, yakni Ni Made Sanjani Widiastuti. Untuk proses penetapan PAW, Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar bekerja marathon untuk memproses administrasinya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana, Senin (24/10/2022) menjelaskan surat dari DPP PDI Perjuangan sudah turun tanggal 19 Oktober lalu. Surat dari DPP bernomor: 4544/in/Dpp/10/2022 ditandatangani Ketua Prananda Prabowo dan Sekjen Hasto Kristianto. "Selanjutnya mekanisme PAW kami proses dengan bersurat ke Sekretariat DPRD Gianyar untuk diteruskan ke KPU Gianyar dan Gubernur Bali," jelas Ketut Sudarsana. Dikatakan Sudarsana, sebelum mengajukan PAW, terlebih dulu Sekretariat Dewan bersurat ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian I Ketut Sumadhi. "Ini sudah berproses di Sekretariat Dewan," kata politisi asal Sukawati ini.

Dikatakan Ketut Sudarsana, PAW kepada Ni Made Sanjani Widiastuti di internal partai sudah memenuhi persyaratan. Dimana dalam Pileg 2019 lalu dengan perolehan suara 714, dengan nomor urut 6 dan perolehan suara nomor 7. "Di internal partai sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu proses di Sekretariat. Seluruh proses administrasi sudah dilengkapi dengan 20 persyaratan yang harus disiapkan pengganti," jelasnya lagi. 

Ditemui di ruang kerjanya, Sekwan DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra menjelaskan Sekretariat Dewan sudah menindaklanjuti dan memproses PAW tersebut. Langkah yang sudah dilakukan adalah mengajukan surat pemberhentian I Ketut Sumadhi ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar. "Juga sudah mengirim pengajuan PAW ke KPU untuk dilaksanakan pleno. Dimana jawaban dari KPU paling lambat lima hari kerja," terang Kujus Pawitra. 

Ditambahkan, begitu jawaban dari KPU turun, Sekretariat DPRD membawa rekomendasi tersebut ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar untuk persetujuan PAW. "Mekanismenya memang seperti itu, turunnya jawaban dari Gubernur, maka DPRD Gianyar mempersiapkan jadwal penetapan melalui Sidang Paripurna," jelasnya lagi. Dikatakannya, surat ke KPU sudah diajukan Jumat 21 Oktober lalu dan tinggal menunggu pleno dari KPU. "Tidak ada tunda-tunda, kami bekerja cepat sehingga PAW bisa terlaksana awal November," tegasnya.

Sementara itu, Ni Made Sanjani Widiastuti saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, dirinya sudah memproses 20 persyaratan yang harus disiapkan sebagai PAW. "Saat ini sedang mengurus SKCK dan surat dari Pengadilan," ujarnya singkat. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\