7 Tersangka Pengguna Narkoba di Buleleng Diringkus Sat Narkoba Polres Buleleng di 5 Lokasi Berbeda
Selasa, 25 Oktober 2022
20:45 WITA
Buleleng
1875 Pengunjung

Ilustrasi, Foto/Suber: Google
Buleleng, suaradewata.com - Dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap 7 pelaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Pengungkapannya di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda.
Lantas seperti apa pengungkapan dan penangkapan ke 7 para tersangka pengguna narkoba ini.
Kasat Narkoba, H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH seijin Kapolres Buleleng membeberkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada, Selasa, 27 September 2022 sekitar Pukul 20.30 Wita, tempat kejadian perkaranya di Pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batu Candi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Dengan terduga pelaku Nyoman EMS Alias Edy, umur 56 tahun dan pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik flip berisi kristal bening, diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,50 gram bruto (0,33 gram netto), 1 alat hisap sabu atau bong, 1 Korek api gas, 1 pipet kaca, 1 potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pengungkapan yang kedua dilaksanakan pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar Pukul 16.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara di Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan pelaku Putu AAA alias Agus, umur 22 tahun, dan I Gede EAW Alias Angga Umur 18 Tahun.
Saat dilakukan penangkapan, kepada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing didalamnya terdapat plastik flip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto), dan Kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto).
Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Narkotika/percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dihari yang sama dengan waktu yang berbeda yaitu pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita, di depan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja -Amlapura, Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, telah diamankan kedua terduga pelaku Ketut EA alias Eva, umur 28 tahun dan Kadek S alias Pani umur 21 tahun, karena telah ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat ( bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram ).
Kemudian terhadap terdua kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian kembali Sat Narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar Pukul 11.25 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, telah diamankan terduga pelaku Gede AS alias Agus umur 32 Tahun, pada dirinya ditemukan barang bukti berupa 2 potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto) yang pada saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang kertas nilai Rp. 2.000.
Maka terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan yang terakhir pengungkapan terhadap pengguna Narkoba yang terjadi pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita, di salah satu Warung di pinggir Jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, diduga dilakukan Komang A alias Dolah umur 38 tahun.
Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba, sehingga saat itu juga yang bersangkutan membuang sesuatu. Lantas disuruh kembali untuk mengambil, dan ternyata barang yang dibuang tepat di bawah kakinya, berupa 1 potongan bekas bungkus makanan yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).
Maka terhadap terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., menyampaikan dari ke 7 orang terduga pelaku dengan 5 tempat pengungkapan yang berbeda, setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya itu diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal.
“Dengan adanya hal itu maka kasusnya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibeli bervariasi untuk satu paket”, tandasnya.sad/nop
Komentar