Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim
Rabu, 19 Oktober 2022
14:10 WITA
Buleleng
1615 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Ni Putu Masdarini mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dalam sidang putusan secara virtual, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, (18/10/2022). Artinya dengan putusan ini, Ni Putu Masdarini menyusul Ketua BUMDesnya, I Nyoman Jinarka yang terlebih dahulu divonis penjara.
NI putu Masdarini dan I Nyoman Jinarka terbukti melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan uang milik dari 250 nasabah dengan total kerugian negara sebesar Rp 250 juta lebih.
Pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut, telah diputuskan bahwa terdakwa Ni Putu Masdarini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada terpidana selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84.018.712,25, subsider 2 bulan pidana penjara. Namun uang pengganti tersebut dikurangi Rp. 20.000.000 karena telah dibayarkan oleh terpidana ke kas negara cq. BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH melalui pers rilisnya.
Iapun menyebut setelah agenda pembacaan putusan tersebut, selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Buleleng masih “pikir-pikir” untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis dari Majelis Hakim masih dibawah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Sebelumnya pada 13 September 2022, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menjatuhkan Pidana denda terdakwa Ni Putu Masdarini sebesar Rp 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membebankan kepada terdakwa, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 73.018.712,245 dengan ketentuan jika terdakwa Ni Putu Masdarini tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.” pungkas Agung Jayalantara.sad/nop
Komentar