Kuasai 35,1 kg Sabu, Trio Kurir Ini Dituntut 12 dan 14 Tahun
Selasa, 18 Oktober 2022
19:50 WITA
Denpasar
1706 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Hujan deras yang mengguyur gedung PN Denpasar, memberi kemujuran bagi tiga kurir sabu yang didudukkan dalam sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/10). Setidaknya ketiga terdakwa ini bebas dari hukuman seumur hidup atau mati.
JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan, dalam sidang yang dibacakan secara virtual ini, menyatakan Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49) dituntut bersalah dengan pengajuan pidana penjara selama 12 tahun.
Pemilik 35,1 kg sabu, dari terdakwa lainnya secara terpisah, I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) masing-masing dituntut 14 tahun penjara. Terhadap tuntutan tersebut, masing-masing ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pembelaan secara tertulis pekan depan.
Sebagaimana diuraikan bahwa dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Villa Jepun, Kuta Utara, Badung. Padahal barang terlarang itu bukan miliknya.
Barang itu terungkap milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32. WNA itu yang menyewa villa jepun. Mr Apple kini menjadi buron Polda Bali.
Pengakuan kedua terdakwa itu dibenarkan keterangan terdakwa Gung Panji. "Gung Panji selaku pemilik villa yang disewakan tidak tahu jika barang yang dibawa WNA Australia adalah narkoba," tulis dalam dakwaan.
Saat itu Mr. Apple melarang Subagiastra untuk masuk ke kamarnya. Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Subagiastra masuk ke dalam kamar itu dengan tujuan untuk melakukan pembersihan karena sudah dua pekan tidak pernah dibersihkan.
Subagiastra lalu masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci cadangan yg dipegangnya, Saat melakukan pembersihan, Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu warna coklat yang ada di dalam kamar. Di dalamnya ada paket bungkusan teh Cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.
Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika.
Melihat semua barang itu, Subagiastra menelepon terdakwa selaku pemilik vila. Terdakwa kemudian datang ke villa untuk melihat barang-barang secara langsung. Terdakwa Gung Panji lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr. Apple kembali dari Australia.
Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke dalam kamar kemudian mengambil tiga bal barang yang berisi ganja. Barang itu lalu disimpan di dalam kamar Nomor 2.
Keesokan harinya Subagiastra menelepon Komang Suwana (terdakwa sidang terpisah). Subagiastra mengatakan kepada Suwana jika ada kerjaan, dan saat itu Suwana menyanggupinya. “Mereka kembali ke dalam vila dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual,” jelasnya.
Besok malamnya mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu. Transaksi dilakukan secara tunai.
Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 biji kapsul. Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata. Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta.Uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta. “Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tugas JPU Agus Sastrawan.
Subagiastra dan Suwana mulai memecah atau membagi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan kokain dan MDMA. Mereka mulai pun jualan kokain. Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan villa. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dakwaan kedua JPU memasang Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu JPU juga memasang Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU UU yang sama. Dakwaan ketiga Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 131 UU yang sama.mot/nop
Komentar