Setubuhi Bocah Perempuan 9 Tahun, Imingi Uang Rp 5 Ribu, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Senin, 17 Oktober 2022
19:40 WITA
Buleleng
1907 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Miris peristiwa yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun. Pasalnya ia disetubuhi oleh Made S (40) sebanyak 2 kali disalah satu kebun yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Dimana sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku Made S membodohi si bocah dengan memberikan uang Rp 5 ribu.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya kepada awak media di Mapolres Buleleng mengatakan si bocah pada awal bulan Juli 2022 lalu sempat mengadu kepada ibunya, ia mengeluhkan dan merasakan sakit pada alat kemaluannya. Respon ibunya saat itu biasa saja dan tidak merasa curiga atas keluhan anaknya. Dan hanya menasehati agar rajin menjaga kesehatan.
Seiring berjalannya waktu, selanjutnya pada Jumat, (7/10/2022) lalu, disaat menjemput anaknya pulang sekolah, si ibu korban ini melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan. Sedangkan anaknya tidak ada. Lantas si Ibu korban ini menanyakannya kepada teman anaknya itu, dengan lugu teman anaknya itu menyebut bahwa korban diajak oleh Made S ke kebun.
Menyikapi hal itu, si ibu korban berteriak-teriak memanggil anaknya. Kemudian terlihat korban di kebun bersama dengan pelaku Made S.
“Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa setempat," jelas AKP Sumarjaya, pada Senin, (17/10/2022) siang.
Dengan keanehan anaknya bersama si pelaku Made S, menjadikan si ibu korban ini curiga. Dan pada akhirnya si bocah menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali, yakni untuk pertama kali disetubuhi pada awal bulan Juli 2022 dan yang kedua pada bulan Agustus 2022.
"Si pelaku Made S sudah 2 kali menyetubuhi si bocah, sedangkan yang ketiga ingin lagi melakukannya, namun tidak terjadi lantaran mendengar teriakan si ibu korban memanggil-manggil si korban," terang AKP Sumarjaya.
Dengan terungkapnya perbuatan Made S yang telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada anaknya, maka orang tua si bocah melaporkannya ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022.
Pada awal proses penyidikan, pihak penyidik sempat kesulitan menggali keterangan dari si bocah, lantaran si korban yang masih bocah ini menjadi trauma. Berselang 2 hari kemudian, sibocahpun akhirnya bisa memberikan keterangan dengan terlebih dahulu didampingi oleh pihak psikiater.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian serta hasil visum. Selanjutnya si pelaku Made S diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan ditetapkan sebagai tersangka.” ucap AKP Sumarjaya.
“Modus pelaku menyetubuhi sikorban, dengan cara mengiming-imingi memberikan uang. Dimana saat kejadian pertama, si pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu," ujarnya menambahkan.
Lantas bagaimana pengakuan sipelaku saat dikorek awak media?
Si pelaku Made S malahan enggan berkomentar ketika dicerca dan dimintai keterangan oleh awak media. Si pelaku hanya mengaku nekat menyetubuhi korban yang masih bocah berumur 9 tahun, karena khilaf.
"Saat itu saya tidak berpikir panjang. Saya menyesal sekali," ucap sipelaku Made S.
Atas perbuatan si pelaku Made S, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.sad/nop
Komentar