10 Terpidana Narkotik Titipan Kejari Denpasar Dilayar ke Bangli
Jumat, 14 Oktober 2022
18:55 WITA
Denpasar
1657 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, maka dilakukan pemindahan terhadap 10 Orang terpidana perkara Narkotika ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat (14/10) dari Polresta Denpasar.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar," demikian Putu Eka, Kasi Intel Kejari Denpasar.mot/nop
Komentar