PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengakuan Terdakwa Terkait 17 kredit fiktif di LPD Serangan

Selasa, 11 Oktober 2022

18:15 WITA

Denpasar

1646 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti atau diinisialkan NWSY membenarkan keterangan adanya 17 kredit fiktif di LPD Serangan. Dimana dalam kasus dugaan korupsi ini, menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat dan nasabah di LPD Serangan, kisaran Rp 3,8 miliar.

Pengakuan Yanti yang juga menjabat Tata Usaha LPD Serangan terucap dalam sidang, Selasa 11 September 2022 bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bukan hanya Yanti seorang, Kepala LPD Serangan I Wayan Jendra yang juga berstatus sebagai terdakwa ikut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut.

Saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Agung Putra,S.sos selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov. Bali; I Putu Suyatna,SE selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar.

Intinya menurut keterangan saksi ditemukan 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar 3, 8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan. "Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Yanti. Selanjutnya sidang kembali akan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa, 18 Oktober 2022," demikian I Putu Eka, Kasi Intel Kejari Denpasar.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\