PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beli Paket Ganja, Pria asal Jakarta ini Dihukum 6,5 tahun

Kamis, 06 Oktober 2022

22:40 WITA

Denpasar

1769 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa asal Jakarta bernama Deswan Sihombing (32) dibuat tidak berkutik oleh petugas BNN Provinsi Bali saat dirinya menunggu kiriman paket ganja. 

Begitu barang yang dipesannya tiba, Ia langsung diringkus petugas. Dari drama penangkapan ini, petugas mengamankan 2 paket ganja kering dengan berat 691,85 gram Netto. 

Menariknya, modus pengiriman dengan cara paket ganja dibalut pakaian bekas. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim AA.Made Aripathi Nawaksara,SH.MH.

Dalam sidang yang masih digelar secara online di PN Denpasar, Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Deswan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas terbukti melawan hukum pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp.2 miliar, Subsider 2 bulan penjara

JPU Made Dipa Umbara,SH., menjabarkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan di areal parkiran Rumah Kos Jepun Guest House, Jl. Taman Pancing Timur No.62 Pemogan, Denpasar Selatan. "Saat itu terdakwa sedang menerima paketan dan langsung diamankan," sebut Jaksa.

Terdakwa yang tinggal di kos tersebut, juga digiring ke kamar kosnya. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Penangkapan terdakwa terjadi pada 11 Mei 2022 sekira Pukul 12.00 Wita.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\