PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Kabupaten Gianyar Berduka, Anggota Fraksi PDIP I Ketut Sumadhi Meninggal Dunia

Rabu, 28 September 2022

15:55 WITA

Gianyar

2251 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

keterangan foto: foto Anggota Fraksi PDIP I Ketut Sumadhi (alm) ; Sumber foto : DPRD Kabupaten Gianyar

Gianyar, suaradewata.com - Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar hari ini Rabu (28/9/2022) diliputi suasana duka cita. Salah satu anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Sumadhi, SH., meninggal dunia di RS Ganesha Celuk.

Berita berpulangnya politisi senior tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra saat dikonfirmasikan. Ia dan seluruh staf Sekretariat DPRD Gianyar pun merasa kehilangan dan mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucap Kujus Pawitra.

Sosok almarhum baginya, memiliki semangat tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi anggota dewan meski dikabarkan dalam keadaan sakit dan harus sering cuci darah. "Beliau sering ngantor, jarang absen, termasuk sidang - sidang dan bintek beliau selalu hadir. Saya pribadi sangat merasa kehilangan," tuturnya. Pihaknya juga akan segera melayat dalam waktu dekat.

Informasi yang ia terima dari keluarga almarhum mengatakan, bahwa jenazah almarhum rencananya akan dikremasi hari Jumat (30/9/2022) di krematorium Bebalang, Bangli. "Hari ini jenazah akan dibawa ke rumah duka di Banjar Sakih, Desa Guwang, Sukawati. Dan akan dikremasi hari Jumat (30/9)," terangnya.

Sementara terkait siapa pengganti nantinya, Kujus Pawitra menyebut sangat tidak elok membicarakan saat ini, "sekarang masih suasana duka, nanti di bahas. Sudah ada aturan KPU, nanti saja pembicaraan soal itu," tutupnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Komang Endra Gunawan menjelaskan terkait pergantian antar waktu (PAW) pihaknya akan menunggu surat keputusan dari ketua DPRD  dan Fraksi PDIP. Setelah ada surat tersebut, pihaknya baru bisa menindak lanjuti. 

"Sesuai aturan, PKPU nomor 6 tahun 2019,  peganti adalah calon yang sesuai urutan perolehan suara. Namun tergantung dari keanggotaan parpolnya. Apakah selama ini masiah sebagai anggota atau bagaimana, itu ranahnya diinternal partai. KPU sifatnya hanya memperifikasi data," ujarnya. 

Tidak ada deadline terkait pergantian tersebut. Ketika ada surat pergantian baru bisa ditindak lanjuti. "Setalah surat PAW masuk kami lakukan verifikasi, setelah itu akan disampaikan ke bupati hingga gubernur sampai nanti ada SK penetapan," teranganya. 

Sebagai informasi, almarhum  I Ketut Sumadhi kelahiran Gianyar, 11 November 1964, asal Banjar Sakih, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Memiliki seorang istri bernama, Ni Wayan Bagiarti dan dua orang anak. Menamatkan pendidikan S1-nya di univeristas Mahasarswati tahun 1990. Terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai PDI Perjuangan pada Pileg 2014-2019 dan kembali terpilih di Pileg 2019-2024. gus/sar


Komentar

Berita Terbaru

\