Ambil Tempelan Sabu di Bangli, Penjual Tanaman Hias Ditangkap Polisi
Selasa, 27 September 2022
22:30 WITA
Bangli
1901 Pengunjung
Ket Poto : Tersangka saat diperiksa di Sat Resnarkoba Polres Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Slamet Kuntaro (31) asal Sumberputih, Kecamatan Wajak, Malang, Jatim, yang ngikut dengan kakaknya bekerja sebagai tukang Taman Hias dan penjual tanaman hias sejak setahun terakhir tinggal di bilangan Gunaksa , Desa Dawan Kelungkung. Tersangka diciduk saat mengambil tempelan sabu di bilangan Jalan Tirta Emput, Kelurahan Bebalang Bangli, Sabtu (24/9) lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022) membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat,”katanya.
Kronologis pengungkapan, kata perwira asal Tabanan ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli yang memperoleh informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tindak lanjut dari itu, dirinya kemudian memerintahkan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Hasilnya, Sabtu lalu saat Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di seputaran jalan Tirta Empul, kel. Bebalang, Kec/Kab. Bangli. Kemudian tim mengintrogasi pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa,”ujarnya.
Pada saat pengeledahan badan, lanjut dia, team menemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam pembungkus rokok. “Setelah diinterogasi lebih lanjut tersangka membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,”bebernya.
Dari pengakuan tersangka, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N seharga Rp. 600.000 untuk dikonsumsi sendiri di rumah bedeng tempat tinggal dan tempat bekerjanya yang berlokasi di Jl. Prof. DR. IB mantra, Tohpati Kusamba, Br. Gunaksa, Kec. Dawan, Kab. Klungkung. “Tersangka membeli shabu pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 dengan cara memesan shabu melalui whatsapp dari N. Namun saat itu tersangka tidak menemukan shabu yang diberikan alamat oleh N melalui sistem tempel di jalan Sakah, Gianyar. Kemudian keesokan harinya N memberikan alamat di Bangli kemudian tersangka mengambil shabu di Bangli di jalan Tirta empul,”jelasnya.
Hanya saja, sebelum sempat dikonsumsi tersangka telah berhasil dibekuk. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka, jelas Dharma Sudira, satu buah plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,95 gram bruto atau 0,79 gram netto, pipet plastik warna bening, 1buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru dengan No.Pol : DK 6639 KAZ. “Tersanga kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun,”pungkasnya. ard/sar
Komentar