Bule Warga Jerman Rampas Mobil dengan Kekerasan Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara
Senin, 26 September 2022
18:50 WITA
Buleleng
1750 Pengunjung

keterangan foto : Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Negara Jerman bernama Riese Class melakukan aksi kekerasan dengan merampas mobil jenis Daihatsu ; Sumber Foto : sad/sd
Buleleng, suaradewata.com - Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Negara Jerman bernama Riese Class (56) yang tinggal selama ini di Hotel Kejora, Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Jumat, 23 September 2022 melakukan aksi kekerasan dengan merampas mobil jenis Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US serta menampar sipemilik mobil yakni Ikhwanul Arifiyansyah (35) asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kronologis kejadiannya, berawal adanya permintaan dari Ivan yang tinggal di Serangan, Denpasar kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah, melalui telephone genggam pada Jumat, 23 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, untuk menjemput seorang WNA yang bernama Riese Class Umur 56 Tahun, tinggal di Hotel Kejora, Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan untuk diantarkan ke Serangan, Denpasar.
Mendapat orderan, dengan sigap dan pada hari itu juga korban Ikhwanul Arifiyansyah, mengambil mobilnya sendiri jenis Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US menjemput Riese Class untuk diantarkan ke Serangan, Denpasar.
Dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, WNA Riese Class berulah dan mengaku merasa ada yang membuntuti dari belakang. Dan iapun menyuruh korban ikhwanul Arifiyansyag untuk menyalip kendaraan yang ada didepannya. Korbanpun menuruti permintaannya dengan mendahului kendaraan didepannya dengan cara menyalakan Lighting mobil dan mengklaksonnya dan langsung mendahului atau menyalip kendaraan yang ada didepannya.
Tidak berhenti disitu saja terduga pelaku Riese Claas menyuruh korban, malah menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios bensin yang ada dipinggir jalan, karena dilihat kilometer mobil korban tinggal 3 strip. Namun korban pada saat itu menolaknya, karena sudah dekat dengan SPBU.
Pada saat mobi korban masuk ke SPBU yang ada di wilayah Banjar Asem dan akan mengisi bahan bakar minyak, secara tiba-tiba pelaku Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya. Pelaku beralasan ingin sendiri yang mengemudikan mobil dan menyuruh korban untuk duduk di belakang kemudi. Spontan saja korban tidak mengijinnkannya.
Oleh karena korban tidak mengikuti permintaannya, pada saat itu juga pelaku turun dari mobil dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban, selanjutnya pelaku memukul-mukul pipi sebelah kanan dan langsung membawa kabur mobil Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US tersebut dan sempat pelaku menabrakkan mobil di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan mobil korban mengalami kerusakan di bagian depan, dan belakang.
Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja. Pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US sempat terlibat kejar-kejaraan dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.
"Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, 1 unit mobil Daihatsu DK 1659 US, berserta kunci kontaknya, dan 1 bidang STNK mobil." ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH,MH seijin Kapolres Buleleng, Senin, (26/9/2022) siang di Mapolres Buleleng.
"Dan terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum, dimana sejak Sabtu, 24 September 2022 telah diamankan dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Buleleng, dan disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim, Hadimastika. Sad/sar
Komentar