Diduga Gelapkan Dana Bantuan, Anggota Kelompok Nelayan Desa Les Diadukan ke Polres Buleleng
Kamis, 22 September 2022
19:40 WITA
Buleleng
1770 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Kelompok Nelayan Naga Sari di Dusun Panjingan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan terpaksa mengadukan salah satu anggotanya berinisial GY ke Mapolres Buleleng. Pasalnya dana bantuan sebesar Rp 32 juta yang cair pada Tahun 2016 lalu yang berasal dari pemerintah untuk pengadaan peralatan selam, diduga digelapkan oleh GY.
Dari informasi yang diterima suaradewata.com, terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana bantuan itu, berawal dari kelompok nelayan tersebut belum menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan dari penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, ternyata dana itu diajukan dan dicairkan oleh GY sendiri.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh beberapa anggota kelompok nelayan, GY diduga mengajukan bantuan atas nama kelompok nelayan secara tersembunyi. Artinya dengan cara mencatut nama kelompok nelayan termasuk dugaan penggunaan nama dan pemalsuan tanda tangan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng menyebutkan, Kelompok Nelayan tersebut sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan GY yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Les. Bahkan selama 6 tahun, GY justru baru bisa mengembalikan bantuan itu sebesar Rp 6 juta, sehingga para kelompok nelayan saat ini merasa dirugikan atas ulah yang dilakukan GY.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, membenarkan ada penanganan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng atas pengaduan yang dilakukan kelompok nelayan dengan terduga pelaku GY.
"Laporannya masih bersifat pengaduan. Dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal. Namun demikian, telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi," ujarnya seijin Kapolres Buleleng pada Kamis, (22/9/2022).
Disebutkan bahwa dalam pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Buleleng, terduga pelaku GY telah mengakui melakukan penggelapan dana bantuan pemerintah tersebut. Lalu di tahun 2021, GY pun berjanji akan mengembalikan dana bantuan tersebut.
"Sebelumnya ada upaya penyelesaian yang dilakukan anggota kelompok nelayan setempat. Namun belum menuntaskan permasalahan yang terjadi, sehingga kasusnya sedang dilakukan penanganan lebih lanjut oleh penyidik di Unit Tipikor Polres Buleleng," tandas Sumarjaya.sad/nop
Komentar