PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Puluhan ASN di Gianyar Ber-KTA Parpol Membuat Surat Pernyataan Bermaterai

Selasa, 20 September 2022

22:15 WITA

Gianyar

1653 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna Sumber foto : gus/sd

Gianyar, suaradewata.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri di lingkungan Pemkab Gianyar melapor ke KPU Gianyar karena identitasnya dicatut oleh beberapa partai politik melalui tanggapan masyarakat.  

Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022) mengatakan, puluhan ASN tersebut melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Gianyar terkait dengan tidak menjadi anggota partai politik. 

"Ngih, mereka yang melakukan klarifikasi ke KPU melalui tanggapan masyarakat dan kita ke instansi dalam rangka memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar bekerja di instansi tersebut," jelasnya. 

Ketika ditanyakan penyebab ASN ini memiliki KTA, apakah ada faktor kesengajaan atau tidak? I Putu Agus Tirta Suguna menjawab, tidak mengetahui secara pasti, karena semua proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu ada di KPU RI. "Kita di KPU Kabupaten Gianyar hanya melaksanakan perintah dari KPU RI," jawabnya. 

Dikatakannya, ada 96 ASN yang telah melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Gianyar dan membuat surat pernyataan bermaterai serta fotokopi KTP yang bersangkutan. Namun ia tidak menjelaskan Parpol apa saja yang mendaftarkan ASN tersebut sebagai anggotanya. "Sinampura dumun (Mohon maaf, red), karena ini merupakan kerahasiaan dari masyarakat yang melakukan pengaduan ke KPU Gianyar," ujarnya singkat. 

Terkait sanksi apa yang dikenakan ke Parpol yang mencantumkan ASN sebagai anggotanya, Suguna mengatakan belum ada sanksi secara regulasi, cuma keanggotaannya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Ia juga mempersilakan ASN yang merasa namanya dicatut oleh parpol untuk melakukan klarifikasi melalui tanggapan masyarakat KPU. "Ini salah satu sikap dari KPU untuk mengakomodir masyarakat untuk mengetahui, apakah mereka masuk/tidak dalam keanggotaan parpol melalui info pemilu web KPU RI," tegasnya.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\