Pelaku Mengambil Sepeda Motor Tetangga, Karena Dililit Hutang
Senin, 19 September 2022
20:10 WITA
Buleleng
1566 Pengunjung

istimewa/suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Kadek Sudanti warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng disaat sepeda motor miliknya Jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam Nomor Polisi DK 2322 IL yang terparkir di halaman rumahnya telah hilang pada 11 September 2022, dengan kerugian ditaksir Rp 6 juta. Dengan hilangnya motornya itu, saat itu juga ia melaporkannya ke Polsek Seririt.
Selanjutnya berdasarkan laporan dari Kadek Sudanti pada 11 September 2022 sekitar Pukul 06.30 Wita, Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H bersama Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan, kemudian ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat di konfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut, ternyata milik PSA alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Kemudian terhadap terduga pelaku pada Kamis, 15 September 2022, berhasil ditangkap bersama dengan sepeda motor milik korban. Saat dilakukan pemeriksaan, mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban.
Kronologisnya, berawal dari terduga pelaku PSA alias Leong yang saat itu Minggu, 11 September 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari melihat sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah yang terlihat rumah tersebut dalam kondisi kosong. Namun saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik ke rumah.
Karena terduga pelaku teringat dengan hutang yang banyak sekitar Rp. 120 juta dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami uang, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir di rumah yang tidak ada penghuninya itu. Lalu si pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar, agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan. Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor. Karena pelaku menyampaikan kepada istrinya akan dijemput temannya diajak ke Kintamani untuk bekerja memetik bunga.
Setelah istrinya balik kerumah, pelaku kemudian masuk kedalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup, namun tidak dikunci. Setelah itu pelaku mendekati sepeda motor dan memutuskan kabel saklar sepeda motor, dan menghubungkan kembali saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti, sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala. Selanjutnya sepeda motor tersebut dituntut dulu keluar rumah dan setelah berada diluar pagar rumah sepeda motor dihidupkan dan dibawa ke tempat kosnya di Denpasar.
“Atas perbuatan pelaku, terduga pelaku telah disangka melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt.” tandas Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra,SH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH seijin Kapolres Buleleng.sad/nop
Komentar