Beli Paket Ganja, Pria asal Jakarta ini Dituntut Denda Rp2 M
Senin, 19 September 2022
16:45 WITA
Denpasar
1813 Pengunjung

Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka RDeswan Sihombing (32) yang di lakukan secara daring, Foto: mot
Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa asal Jakarta bernama Deswan Sihombing (32) dibuat tidak berkutik oleh petugas BNN Provinsi Bali saat dirinya menunggu kiriman paket ganja.
Begitu barang yang dipesannya tiba, Ia langsung diringkus petugas. Dari drama penangkapan ini, petugas mengamankan 2 paket ganja kering dengan berat 691,85 gram Netto.
Menariknya, modus pengiriman dengan cara dibalut pakaian bekas. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," sebut JPU Made Dipa Umbara,SH.
Dijabarkan Jaksa dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan di areal parkiran Rumah Kos Jepun Guest House, Jl. Taman Pancing Timur No.62 Pemogan, Denpasar Selatan. "Saat itu terdakwa sedang menerima paketan dan langsung diamankan," sebut Jaksa.
Terdakwa yang tinggal di kos tersebut, juga digiring ke kamar kosnya. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Penangkapan terdakwa terjadi pada 11 Mei 2022 sekira Pukul 12.00 Wita.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsider tiga bulan penjara," tuntut JPU dari Kejati Bali di hadapan Ketua Majelis Hakim AA.Made Aripathi,SH.MH.mot/nop
Komentar