PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Edarkan Sabu dan Pil Eutilon, Dua Remaja ini Dihukum 7,5 Tahun

Kamis, 15 September 2022

18:05 WITA

Denpasar

1632 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dua remaja bernama Gilang Ariel Ramadhan (20) dan Machgy Patrick salmun Letelay (23) hanya bisa terdiam dan pasrah menerima hukuman yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Konny Hartanto di PN Denpasar.

Dalam sidang yang digelar masih secara virtual itu, kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah telah melawan hukum secara bersama-sama melakukan transaksi penyalahgunaan narkotik.

Keduanya dinyatakan terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam tertulis pada dakwaan primer Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

"Menghukum kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsider 8 bulan penjara," putus hakim di persidangan.

JPU Eddy Arta Wijaya, sebelumnya  menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp.2 miliar, Subsider 1 tahun penjara. Menyatakan menerima putusan hakim seperti halnya dengan terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa keduanya diamankan petugas dari Polda Bali di tempat tinggalnya Jalan Letda Reta Gang 65ABCD, Yang Batu. 

"Dari penggeledahan itu, Polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram bruto dan narkotika jenis metilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram," tulis dalam dakwaan.

Dari pengakuan kedua remaja ini, mendapat narkoba itu dari orang yang dikenalnya bernama Master. Mereka bekerja mengambil tempelan secara bergantian, kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master. "Untuk pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp.100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan," papar Eddy.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\